Pencurian Kabel Optik Kerap Terjadi, Komisi III DPR: Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis

Laporan jurnalis Tribunnews.com Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus pencurian kabel yang dilakukan PT Telkom yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sahroni menegaskan, pencurian kabel dan utilitas umum lainnya tidak hanya merugikan, tetapi juga mengancam masyarakat lain. 

Karena itu, Sahroni meminta polisi tidak hanya meningkatkan upaya pencegahan, tapi juga meningkatkan efek jera terhadap pelakunya.

“Pencurian seperti ini sepertinya sering terjadi. Selain itu, terkadang tidak hanya kabel optik, kabel dan sekrup kereta Woosh, pagar jembatan, dan penutup kostum dari logam yang dicuri. “Selain merugikan negara, juga jelas mengancam masyarakat sebagai pengguna sumber daya,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (17 Mei 2024).

Sahroni pun ingin agar pelaku pencurian bisa dijerat dengan hukuman yang berat dan setimpal. 

Kami berharap hal ini dapat membuat jera para pelaku pencurian yang kembali merugikan negara dan masyarakat.

“Yang jelas pelakunya harus dihukum berat, jangan digolongkan sebagai perampokan biasa. Biarkan mereka memiliki efek yang menakutkan pada saat yang bersamaan. Karena memang benar adanya kerugian negara, aset negara yang dicuri, kerusakan peralatan dan tentunya sangat membahayakan nyawa manusia. “Jadi bisa punya banyak akun,” kata Sahroni.

Karena itulah Sahroni tak ingin ada yang menganggap remeh kejadian pencurian seperti ini.

“Jangan salah, ini bukan kejahatan yang mudah lho. Dampaknya sangat berbahaya, kata Sahroni.

SU (27) dan TH (25), warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polsek Jenggawah Kabupaten Jember. Keduanya kedapatan mencuri kabel dari PT Telkom. 

Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo menjelaskan, Rabu (15/5), sejarah kasus tersebut bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu (12/5) lalu. 

Polisi menemukan kabel sepanjang 2 kilometer yang dipotong menjadi 450 bagian berukuran 2 meter kali 1 meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *