Penanganan Truk ODOL Tak Bisa Dilakukan Hanya oleh Kementerian Perhubungan

Laporan reporter Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatono menyetujui usulan pembahasan persoalan truk berukuran besar alias truk ODOL dengan seluruh pemangku kepentingan.

Hendro melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024 mengatakan, “Seluruh pemangku kepentingan mempunyai pendapat yang sama dalam menangani truk ODOL karena Kementerian Perhubungan tidak bisa melakukannya sendiri.”

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Khadimurjono, kepada Komite V RDK mengatakan ingin melibatkan instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan truk ODOL.

“Dalam menangani permasalahan ODOL, Pak Basuki menyarankan pendekatan yang sama seperti bencana banjir: permasalahan tersebut hanya dapat diselesaikan jika seluruh pemangku kepentingan terlibat.

Hendro mengatakan, pihaknya sudah melakukan focus group Discussion (FGD) dengan seluruh pemangku kepentingan, namun masih belum bisa menemukan solusi terkait permasalahan truk ODOL.

“Kami sudah melakukan FGD dengan seluruh pemangku kepentingan sesuai amanah kami, tapi kami belum memulainya. Jadi, untuk mengembangkan persoalan ODOL ini, memang itu yang kami perlukan,” ujarnya.

Diakuinya, permasalahan seputar truk ODOL sangatlah kompleks, mulai dari sosial, ekonomi, penegakan hukum, hingga tata ruang.

Bapak Slamet Baroka, Ketua Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia (ASLI) dan Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan truk ODOL merupakan isu publik yang berkaitan dengan hajat hidup warga.

“Setelah peraturan ODOL ini diberlakukan maka dampaknya akan sangat besar. Belum semua pemangku kepentingan bersatu untuk menerapkan peraturan ODOL karena pembahasan yang diundang oleh Kementerian Perhubungan hanya sepihak.”

Dari pihak pengangkut, pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Regulasi Perekonomian, dan Kementerian Pertanian diusulkan untuk ikut serta dalam pembahasan selanjutnya.

“Supir truk belum punya kemampuan untuk menyelesaikan ODOL. Pada dasarnya, pengemudi truk senang sekali dengan ODOL yang tertib, dan resiko muatan ringan pun rendah. Namun semua orang harus merasakan dan melihat dampak dari peraturan ODOL ini. .”

“Harga jual di pasaran pasti akan relatif naik. Sesuai aturan ODOL, harga barang keperluan sehari-hari mengalami kenaikan. Sebaliknya, mobil ODOL kurang sesuai dengan kebutuhan pengemudi dan membutuhkan jangkauan yang lebih luas,” dia berkata.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimurjono mendesak DPR-RI melibatkan seluruh instansi terkait dalam penyelesaian permasalahan ODOL dan meminta agar para pihak tidak semakin dirugikan dengan penerapan zero ODOL.

Oleh karena itu, perlu dilaksanakan secara menyeluruh dan semua pihak sepakat, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang belum sepakat untuk menerapkan zero ODOL, kata Basuki saat menghadiri Panitia V DPR-RI. rapat kerja. Beberapa waktu lalu.

Pak Baschi menyarankan agar penanganan ODOL diperlakukan sama seperti penanganan banjir. Permasalahan tersebut hanya dapat diselesaikan dengan partisipasi semua pihak.

“Kalau hanya kami saja, kami tidak akan bisa menyelesaikannya.”

Menurutnya, penyelesaian permasalahan mobil ODOL ibarat air banjir. Semua pihak terkait, termasuk komite terkait lainnya di DPRK, harus dilibatkan. .

“Saya sarankan ada yang mengadakan diskusi dan pertemuan rutin di DPRK ini. Ini usulan kami. Oleh karena itu, kami masih meminta bantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.” dikatakan. .

Diakuinya, jika hanya sedikit pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengaturan truk ODOL (saat ini Kementerian Perhubungan Provinsi Kolantas dan hanya Kementerian PUPR), maka permasalahan truk ODOL tidak akan selesai.

Oleh karena itu, perlu berkonsultasi dengan seluruh organisasi terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *