Penampakan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polisi di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat kriminal penjualan uang palsu senilai Rp 22 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang palsu tersebut belum beredar dan berhasil dideteksi menjelang libur Idul Adha.

“Dia ditangkap beberapa hari lalu, tepatnya pada 15 Juni 2024 pukul 23.30 WIB. Kita patut bersyukur kasus ini terungkap dan tidak meluas ke publik,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (17 Juni). ).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Berdasarkan foto yang diterima, sejumlah uang palsu senilai Rp 1 lakh disita polisi.

Uang palsu sangat mirip dengan uang asli.

3 orang ditangkap

Dalam kasus ini, tiga pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pidana dengan pasal 244 dan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap sindikat kriminal yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu (upal) senilai Rp 22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang berinisial M pada Sabtu (15 Juni 2024). Mereka merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat, dan FF warga Surabaya.

Tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran, produksi, dan pengendalian uang palsu telah ditangkap, kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 17 Juni.

Ad Ali mengatakan, terungkapnya terungkapnya informasi yang diterima masyarakat mengenai peredaran uang palsu.

Selanjutnya, polisi melancarkan penyelidikan dan berhasil mengungkap kelompok kriminal tersebut.

TKP penangkapannya bertempat di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, 3 RT 1 RW 8, Jalan Serensen Raya, Kecamatan Kengwangan, Jakarta Barat, ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti seperti printer, pemotong, dan tinta dari tempat penahanan.

Selain itu, Ad Ali menghimbau masyarakat untuk terlibat aktif jika melihat tanda-tanda serupa terjadi di sekitar mereka.

Ia menjelaskan: “Kami juga melihat imbauan dari Bank Indonesia, semua pihak harus berhati-hati dan silahkan melakukan penilaian sendiri.

Soal pekerjaan pelaku, kakak M, bekerja di sektor swasta di Cirebon.

Kemudian kakak YA bekerja sebagai buruh honorer di Kota Sukabumi.

Saudara FF berasal dari Surabaya dan bekerja di sektor swasta.

100.000 lembar uang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar disita dari pelaku.

Ada juga mesin hitung uang dan printer.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP atas pembuatan dan kepemilikan uang palsu dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Oleh (Tribunnews.comAbdi) (Mimbar Jakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *