Koresponden Tribunnews.com Ryan Pratama memberitakan hal tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi terkait pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) / Shelter Tsunami yang dilakukan oleh Program Tempat Kerja Konstruksi dan Lingkungan, Konstruksi dan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup. PBL) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, bangunan yang rusak tersebut rusak bahkan ada yang roboh.
“Sudah dikirim tim, tapi yang jelas dari gambar yang saya lihat, mungkin rekan-rekan saya sudah (melihat) gambarnya, bangunannya sudah runtuh sebagian sehingga tidak bisa digunakan,” kata Direktur Penyidikan KPK. Asep Guntur Rahayu, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/08/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, tim penyidik KPK telah meminta bantuan beberapa ahli dalam menangani kasus tersebut.
Nanti kalau terkait bahan bangunan dan lain-lain akan diperiksa (dinilai) oleh ahlinya karena kita akan melibatkan ahli, ahli industri konstruksi, dan ahli untuk menghitung kerugian negara, ”ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pembangunan shelter tsunami di NTB.
Penyidikan dugaan korupsi dimulai pada tahun 2023.
Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, informasinya berasal dari satu penyelenggara negara dan satu dari BUMN.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka tersebut adalah April Nirmala Undertaking (PPK) dan Agus Herijanto merupakan Project Manager (PM) atau Manajer Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemandangan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dibangun karena korupsi.
April Nirmala menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Konstruksi dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Satker PBL) PUPR NTB saat proyek tersebut dilaksanakan.
Anggaran proyek ini mencapai 20 miliar dolar.
Sementara kerugian pemerintah sekitar Rp 19 miliar, mungkin bertambah karena masih dalam proses penghitungan.
Anggaran shelter anti suap berasal dari Kementerian PUPR dan PT Waskita Karya (Persero) sebagai kontraktor.
Dugaan terjadinya adalah kemerosotan kualitas pembangunan.
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi.
Badan Pemberantasan Korupsi juga mendalami keterlibatan perusahaan konstruksi milik negara itu dalam skandal korupsi.
Selain itu, pemeriksa KPK bersama Badan Pengatur Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meninjau shelter tsunami di NTB.
Penyidikan langsung ini terkait upaya pengurangan kerugian negara dalam kasus korupsi.