Penampakan Barang Bukti Sabu Jaringan Afghanistan-Jakarta Bercap ‘Afghan Sabur’

Dilansir reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 389 kilogram sabu dari jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

Tumpukan sabu terlihat saat jumpa pers di Gedung Promosi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20 November 2024).

Barang bukti sabu itu dibungkus plastik putih berhuruf Arab dan stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur.”

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kapolri Donald P. Simanjuntak mengatakan, barang bukti tersebut merupakan jaringan internasional di Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta).

Menurut dia, sumber barang bukti yang dikirim dari Afghanistan baru diketahui setelah dilakukan penyelidikan intensif selama sebulan.

“Dalam penyelidikan menggunakan teknologi kepolisian untuk analisis jaringan, kemarin kami menemukan dua tersangka dengan sebuah kotak dan beberapa butir sabu,” kata Donalds News dalam jumpa pers, Rabu (20/11/2024).

Donald mengatakan, identifikasi sumber obat tidak bisa dilakukan dalam satu atau dua hari.

“Ini lihat, yang akan kami tunjukkan, di dalam paket Tupperware ada logo Sabur Afghan, segel biru, jadi kami yakin itu rantai Timur Tengah dari Afghanistan,” imbuhnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pemberantasan narkoba merupakan rencana Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut dia, Kapolri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja keras mengakhiri permasalahan narkoba dari hulu hingga hilir.

“Pekerjaan anti-narkoba harus dimulai dari sisi pasokan dan sisi permintaan, dan bekerja secara lancar untuk mewujudkan upaya anti-narkoba yang komprehensif.” , Jakarta, Rabu (20 November 2024).

Caroto mengatakan, dua tersangka kurir berinisial MS (30) dan CR (34) ditangkap pada Minggu (17 November 2024) pukul 11.30 WIB.

Keduanya ditangkap di tempat parkir mobil RW Lot di Jalan Senkareng Drain RT 06/04, 500 meter dari Kampung Kedang atau Kampung Ambon di Kecamatan Senkareng, Jakarta Barat.

Tersangka MS berangkat dari Sukabumi menuju Jakarta atas perintah pria berinisial MKS alias BANG.

Sesampainya di Jakarta, mereka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat.

Kedua tersangka berganti mobil dan langsung menuju ke sebuah kotak tak jauh dari mobil Senia.

Saat kedua tersangka masuk ke dalam kotak, satgas langsung menangkap dan memeriksa isi kotak tersebut.

Dalam penggeledahan ditemukan 315 kantong plastik putih berisi 389 kg sabu yang diangkut melalui laut dari Afganistan menuju Jakarta. 

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut dikirim ke tempat suci.

114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap tersangka yang dapat dipidana minimal 5 tahun penjara dan penjara seumur hidup atau mati.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *