Penampakan 2 Ferrari dan 1 Mercy Harvey Moeis, Langsung Diangkut ke Basement Kejaksaan Agung

Laporan reporter TribuneNews.com Ashri Fadila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada Jumat (26 April 2024) sore, tiga mobil mewah terlihat terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mobil tersebut adalah dua buah Ferrari dan satu Mercedes Benz atau Mercy.

Tiga unit mobil mahal disita dari pemilik Sandra Dew, Harvey Moes, terkait kasus korupsi di wilayah izin pertambangan PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.

Hal itu dibenarkan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Wakil Jaksa Agung Kuntad (Deridic Jampidsus).

Iya, tangkapannya dari Harvey Moyes, kata Kuntadi, Jumat (26 April 2024).

Mercedes-Benz yang dipesan, yaitu SLS AMG berwarna perak.

Pada saat yang sama, Ferrari adalah 458 Specialities dan 360 Challenge Stradale.

Kedua mobil Ferrari yang disita sama-sama berwarna merah dengan garis putih di tengahnya.

Seluruh mobil tampak terparkir di samping mobil narapidana dan mobil kerja Jaksa Agung.

Tiga mobil mulai memasuki tempat parkir basement kantor kejaksaan.

Berdasarkan penelusuran Tribun News, sekitar pukul 15.45 WIB mobil SSS AMG milik Mercy bergerak untuk pertama kalinya.

Kejaksaan Agung telah menyita kendaraan Harvey Moyes lainnya terkait kasus utak-atik ini.

Pekan lalu, Kamis (18 April 2024), tim penyidik ​​kejaksaan menyita Toyota Vellfire putih dan Lexus milik Harvey Moes.

Kemudian pada Senin (1 April 2024) Rolls Royce dan Mini Cooper disita dari Harvey Moyes. Tiga unit mobil mewah, dua unit Ferrari, dan satu unit Mercedes Benz Ice Mercy milik suami Sandra Dew, Harvey Moes, disita jaksa penyidik ​​dan ditempatkan di depan Gedung Kartika Kejati DKI Jakarta, Jumat (26 April 2024) sore. Penangkapan tersebut terkait penyidikan korupsi skema bisnis timah yang melibatkan Harvey Moyes di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kejaksaan Agung menyita aset tersebut, termasuk mobil, karena Harvey Moyes didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Harvey Moes, ada 15 tersangka lain yang ditetapkan Jaksa Agung.

Di antara tersangka yang sudah ditetapkan adalah pejabat pemerintah yaitu M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan CEO PT Timah; Emil Emindra (EML) sebagai CFO PT Timah pada tahun 2017-2018; dan Alwin Albar (ALW) sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis pada tahun 2019-2020 di PT Timah. Rumah mewah Sandra Dewey dan Harvey Moyes terancam disita Kejaksaan Agung terkait skandal korupsi. (Kolase Berita Tribune)

Kemudian pihak swasta yang tersisa adalah: Pemilik CV Venus Inti Percasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP Achamad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); CEO CV VIP Hasan TG (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); CEO PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suito Gunawan (SG) alias Awi, pengusaha pertambangan di Pangkalping; Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalping; CEO PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim; dan perwakilan PT RBT Harvey Moyes.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan adik Tamron, Tony Tamsil Ak, sebagai tersangka kasus penghalangan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *