Pemusnahan Barang Sitaan Negara, Bea Cukai: Upaya Tegas untuk Lindungi Ekonomi Indonesia

Laporan kontributor Tribunnews, Ameyliarti Bunga Lestari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Dalam Negeri beserta instansi terkait memusnahkan barang rampasan negara di Kantor Pusat Bea Cukai dan Dalam Negeri.

Kegiatan ini penting dalam penegakan hukum dan upaya penertiban barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Dalam Negeri memusnahkan lebih dari 162.708 botol minuman beralkohol, 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu, dan 4.787 batang hasil olahan tembakau lainnya. Nilai total barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 165 miliar.

“Kerja sama ini merupakan bukti koordinasi kami dengan berbagai instansi terkait untuk menjaga Indonesia dari barang ilegal,” kata Askolani, di Kantor Pusat Bea Cukai dan Dalam Negeri, Rabu, (31/07/2024).

Askolani mengatakan, kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga di banyak tempat lain seperti Sikarang dan Bogor.

“Kami akan melepas kontainer untuk dimusnahkan di Bogor dan TPP Sikarang,” tambah Askolani.

Ascolani mengatakan, program ini bukan sekadar simbol penegakan hukum, melainkan wujud nyata perlindungan perekonomian negara.

Selain barang-barang tersebut di atas, Bea Cukai juga menangani barang-barang lain seperti tembakau ilegal yang banyak ditemukan di berbagai daerah seperti Sikupa Tangerang dan Sikampek, Bekasi.

Aksi yang dilakukan di Sikupa melibatkan 11 juta batang rokok senilai lebih dari Rp 11 miliar, jelas Ascolani.

Ia menambahkan, lebih dari satu juta batang produk tembakau ilegal disita dalam operasi di Sikampek.

Tak hanya itu, di wilayah Sumut, Bea Cukai berhasil menyita lebih dari 133 ribu botol minuman beralkohol tanpa pita cukai dan negara dirugikan hingga Rp 67 miliar.

“Kami menindak impor tanpa pita cukai dari Lampung, Palembang hingga Merak,” tambah Askolani.

Di Tangerang, dilakukan penindakan terhadap 14.805 botol minuman impor yang total nilainya di atas Rp 5 miliar.

“Kedua tersangka telah diidentifikasi dan diadili sesuai hukum,” kata Ascolani.

Aksi juga dilakukan di pelabuhan Banten dan Merak. Di Banten, Bea dan Cukai menyita 9.363 botol minuman keras yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 398 juta. Sementara itu, 238 botol minuman keras juga berhasil disita di Pelabuhan Merak.

“Kami selalu melakukan penindakan secara berkala, baik itu di pelabuhan, bandara, atau perbatasan. Ini sebagai upaya kami untuk melindungi perekonomian Indonesia dari barang-barang ilegal,” tegas Askolani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *