TRIBUNNEWS City 2024), memberitakan kabar kantor Safa.
Israel bahkan mengerahkan buldoser untuk menghancurkan rumah-rumah.
Ketua komite komunitas Safa mengatakan kepada kantor berita bahwa penduduk di daerah tersebut terkejut menemukan migran berada di dalam rumah dengan jendela dan pintu tertutup, kata Middle East Monitor.
Warga segera menghubungi polisi pendudukan dan memberitahu mereka bahwa pemukim telah merusak rumah.
Namun pihak berwenang tidak mengambil tindakan.
Al-Rajabi menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Juli, Pengadilan Pendudukan Pusat menolak banding yang diajukan atas nama Abu Naab terhadap keputusan mengusir keluarga tersebut dari rumah di lingkungan mereka.
Dia mencontohkan, para imigran memanfaatkan ketidakhadiran majikan untuk mengantisipasi keputusan Mahkamah Agung. Mereka mengetahui bahwa komite tersebut akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah banding tersebut ditolak di pengadilan yang lebih rendah.
Imigran gelap juga menyita rumah ayah Javad, Sabri, dan pamannya, Abdullah, pada tahun 2015, sekitar 15 tahun setelah rumah mereka diadili di pengadilan Israel.
Masing-masing, bersama saudara perempuannya, diperintahkan membayar 652.000 shekel (sekitar $180.000).
Menurut al-Rajabi, proses penyitaan rumah warga Palestina oleh para imigran dilakukan setelah keputusan akhir diambil oleh pengadilan Israel, dan tidak melaksanakan perintah penggusuran tanpa melalui departemen Israel.
Para pemukim yang menyita rumah ayah dan paman Jawad Abu Naab, menutup pintu masuk utama rumah tersebut untuk mencegah Jawad masuk.
Ketua komite lingkungan mengatakan bahwa komunitas imigran akan melakukan kampanye sistematis dan memutuskan sendiri untuk menyita rumah-rumah warga Palestina.
Ini bukan pertama kalinya pemukim menyita rumah-rumah di lingkungan tersebut tanpa mencari bantuan dari polisi pendudukan atau pasukan keamanan Israel.
“Penyitaan rumah terbaru tanpa menunggu keputusan pengadilan merupakan indikator berbahaya mengingat situasi saat ini di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki,” tambah al-Rajabi.
Semua pemukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina dan para pemukim di sana adalah ilegal menurut hukum internasional.
Hanya 10 dari 26 fasilitas kesehatan PBB yang beroperasi di Gaza
Badan Pengungsi Palestina PBB (UNRWA) mengatakan hanya 10 dari 26 pusat kesehatan yang beroperasi di Jalur Gaza ketika Israel terus menyerang fasilitas kesehatan di wilayah kantong tersebut.
Organisasi Kesehatan Dunia telah mencatat lebih dari 1.000 serangan terhadap fasilitas kesehatan sejak 7 Oktober.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)