TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap Sandy Ramadani (21 tahun), pemuda asal Desa Muara Bahari, atas tuduhan pembunuhan teman dekatnya SA (21), pada Jumat (6/12/2024).
Sandy ditangkap saat hendak meninggalkan rumahnya di Kelurahan Muara Bahari, RT 08 RW 12, Kota Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam video pengawasan petugas, terlihat puluhan komplotan Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara menyusuri jalan setapak yang memisahkan Kampung Muara Bahari dan Kampung Bahari untuk mencapai rumah pelaku.
Penangkapan ini membutuhkan maksimal 25 orang karena Kampung Muara Bahari dikenal sebagai kawasan peredaran narkoba sehingga pelaku tak segan menyerang polisi jika merasa terancam.
Ke-25 petugas tersebut antara lain anggota Reskrim Tanjung Priok, Satuan Reserse Kriminal Metro Jakarta Utara, Tim Enavis Polres Metro Jakarta Utara, dan Tim Patroli Mikro.
Kanit Reskrim Tanjung Priok Iptu Tommy Brian memerintahkan puluhan petugas Jalan Bahari A2 mendatangi rumah pelaku yang berada di dalam gang.
Tak butuh waktu lama, polisi mendatangi rumah Sandy dan diketahui yang bersangkutan masih ada di sana.
Polisi mengetuk pintu rumah dan ibu Sandy membukanya.
Saat salah satu anggota sedang berbincang dengan ibu Sandy, ada orang lain yang masuk ke dalam rumah dan menangkap pelaku.
Berdasarkan dokumen petugas, saat diciduk dari rumahnya, Sandy terlihat masih dalam keadaan telanjang dan hanya mengenakan penutup kepala.
Saat itu, saat ibu Sandy melihat anaknya dibawa pergi sendirian, ia menangis.
Sandy kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di rumah yang sama, polisi menemukan Sandy telah mengemasi pakaiannya dan bersiap melarikan diri. Masalah narkoba
Kapolsek Tanjung Priok Billy Justiniano mengatakan, pembunuhan Sandy Sa, 21 tahun, diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Pertama, pada Jumat pagi, pelaku Sandy memanggil korban ke rumahnya.
Korban langsung naik ke lantai dua rumah pelaku dan bertengkar di sana.
Sandy yang matanya hitam itu memukul korban sebanyak enam kali dengan tangannya.
Sandy tidak berhenti sampai di situ, namun mengambil pistol AirSense yang disimpannya di kamarnya dan memukul kepala SA sebanyak tiga kali.
“Korban ditembak tiga kali dengan senapan, gagang senapannya,” kata Bailey.
Karena kurang puas, ia kembali mengambil parang dari kamar tidur dan menusuk tubuh SA beberapa kali.
Kapolres mengatakan: “Korban pertama ditembak di punggung, lalu di dada depan, lalu di pinggang.”
Usai pemukulan dan persidangan di depan umum, stormtrooper yang menjadi sasaran segera melarikan diri dari rumah pelaku dan mencari bantuan dari warga sekitar.
Korban yang tidak berdaya dilarikan ke RS Koga, Jakarta Utara, untuk mendapat perawatan.
Namun beberapa jam kemudian, S.A. dikabarkan meninggal dunia akibat luka dan luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Pasca penangkapan Sandy Ramadani, polisi juga mengambil barang bukti dua pucuk senjata angin dari ruangan yang dimaksud.
Sandy kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
Pengarang: Gerald Leonardo Agostino
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi menangkap pemuda yang membunuh teman dekatnya di Priok, ketahuan mencoba melarikan diri dari Sarongan