TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Rehmat Aguil Septiancia alias Allong (20) belum mengajukan banding atas hukuman 14 tahun penjara atas pembunuhan Fitria Volendari (22) pada Desember 2023.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Hakim Irwanto, terdakwa Allong membunuh pacarnya Fitria dan menyimpan jenazahnya di toko kosong, Semero, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Seiring mengaku menerima hukuman yang dibacakan selengkapnya di Pengadilan Negeri Bogor pada Selasa (6/8/2024).
Elong menjawab: Saya setuju.
Vonis 14 tahun penjara tak sama dengan tuntutan jaksa (JPU) 15 tahun.
Faktanya, putusan sudah hampir mencapai tahap maksimal, karena tuntutan jaksa tertuang dalam Pasal 338 KUHP, kata Denis Alandi Denis, kuasa hukum keluarga Fitriyeh.
Namun karena hilangnya satu nyawa, keluarga korban sulit menerima keputusan hakim. Ivan Irvan, ayah korban, menginginkan hukuman maksimal bagi Aaron.
Faktanya, kami menginginkan lebih. Tidak ada lagi yang bisa kita lakukan, mungkin ini akhir dari hukum. “Tetapi bagi saya ini pasti lebih sulit dari itu,” kata Evan.
Sidang digelar secara terbuka di Pengadilan Kakra, Pengadilan Bogor pada pukul 12.00 WIB. Keluarga korban tampak menghadiri sidang putusan hakim.
Keluarga korban menangis saat hakim membacakan putusan. Sementara itu, Aaron tetap diam dan menunduk selama persidangan.
Dia mengenakan seragam penjara berwarna merah saat dia duduk di kursi terdakwa. Seiring tak berkutik saat mendengar hukuman 14 tahun penjara.
Seusai sidang penjatuhan hukuman, Aaron berdiri dari kursi terdakwa. Salah satu polisi menemaninya dan bergegas menuju sel tahanan melalui pintu belakang.
Sebelumnya, Rehmat Aguil Septiancia alias Allong (20) diketahui menjadi tersangka karena diduga membunuh pacarnya Fitria (22).
Kapolres Bogor Kota Bismo Tego Prakoso mengatakan, pembunuhan itu terjadi saat keduanya sedang duduk-duduk di kawasan Kedungjaya, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jumat (12/1/2023) lalu.
Bimo mengatakan dalam keterangan yang diperoleh Kompas.com, Selasa (12/5/2023), “Dua orang di antaranya menginap, dan pada pukul 01.00 WIB tersangka mengungkapkan perasaannya ingin putus dengan korban.
Permintaan panjang itu ditolak oleh korban. Alhasil, kedua sejoli yang sudah 11 bulan berpacaran ini adu mulut hingga korban berteriak.
Bismo mengatakan, teriakan tersebut dibalas oleh pelaku dengan menutup mulut korban dengan tangan kosong dan menggigit hidung korban.
Korban yang dicekik kemudian pingsan. Melihat korban sudah tidak meronta lagi, Aaron memilih tidur di samping korban.
Saat fajar tiba, Aaron berusaha membangunkan korban. Namun korban tidak menjawab. Mengetahui hal tersebut, Aaron langsung menelepon rekannya tersebut. Ia pun mengarang cerita kepada rekannya bahwa korban mengalami kecelakaan sepeda motor.
“Tersangka bilang mau mengantar (korban) ke orang tuanya dulu. Lalu ketiganya naik sepeda motor. Namun sesampainya di halaman rumah ayah korban, tersangka ketakutan dan mengurungkan niatnya. Korban kemudian dibawa ke toko Berjamostika tempat tersangka bekerja, kata Bismo.
Jenazah korban kemudian ditinggalkan di dalam toko, dan korban baru ditemukan warga pada Sabtu (2/12/2023). Seiring ditangkap sehari setelah jenazah korban ditemukan. Polres Bogor Kota langsung menetapkan Seiring sebagai tersangka. (Kompas.com/Tribune)