Laporan Abdi Ryand Shakti dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – MAFA (20), pemuda penjual video pornografi anak melalui grup Telegram ‘Deflamingo Collection’, sudah hampir setahun menjalankan bisnis ilegalnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombe Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka melakukan aktivitasnya sejak Agustus 2023.
“Tersangka menguasai grup Telegram dan menawarkan penjualan, transfer, distribusi konten asusila atau file pornografi anak sejak Agustus 2023,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
MAFA merekrut anggotanya dengan memasang iklan di akun media sosial X untuk bergabung dengan grup Telegram.
Dari usahanya tersebut, kata Ade Safri, tersangka MAFA berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 juta per bulan.
Omset bulanannya sekitar Rp 5-7 juta per bulan, ujarnya.
Total, ada 25 ribu orang yang menjadi peserta mencurigakan di grup Telegram dengan serangkaian paket berbeda.
Pada 26 Juli 2024, MAFA menangkap anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di Kecamatan Koblon, Kota Bandung, Jawa Barat.
Terungkapnya kejahatan MAFA bermula saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya jual beli video pornografi anak dari akun Telegram bernama Deflamingo Collection.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap MAFA beserta barang bukti.
Di channel Telegram yang dibuat tersangka, polisi menemukan kumpulan 23 video porno anak-anak dan dewasa dengan 25 ribu pengikut.
Polisi kini sedang melakukan serangkaian penyelidikan detail atas kasus ini.