Pemuda Pengedar Ganja Sintetis ke Kalangan Pelajar SMA Ditangkap Aparat Polsek Kramat Jati

Laporan dari reporter TribunJakarta.com Bima Putra

BERITA TRIBUNE.

Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka mengatakan pelaku mengedarkan narkoba ke kalangan pelajar SMA.

Pelaku sedang mengedarkan narkoba saat bertemu dengan pelaku yang menawarkan tembakau sintetis kepada siswa SMA, kata Rusit, dalam update, Senin (11/11/2024).

MM mengaku menjual tembakau gorila kepada siswa SMA dengan harga 50.000 untuk satu bungkus plastik kecil.

MM bahkan menyiapkan 42 klip plastik kecil berisi tembakau gorila untuk dibagikan.

Penjahat berencana membagikan barang bukti kepada siswa sekolah menengah.

“Tersangka mengaku pertama kali terlibat dalam perdagangan tembakau sintetis. Baru beberapa bulan terakhir tersangka terlibat dalam perdagangan tembakau,” ujarnya.

Rusit mengatakan, MM kini telah menerima nama tersangka dan diamankan di Polsek Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas antinarkobanya.

MM dijerat pasal 116, pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan, penguasaan dan penyediaan obat golongan 1.

“Hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.”

Artikel ini ada di TribunJakarta.com tentang peredaran tembakau Gorila kepada siswa SMA, remaja yang ditangkap di Kramat Jati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *