Pemuda di Jaktim Disekap dan Disiksa 30 Orang Selama 3 Bulan: Utang Rp100 Juta Menjadi Rp300 Juta

TRIBUNNEWS.COM, DUREN SAWIT – MRR (23) menjadi korban penawanan dan penyiksaan yang dilakukan 30 pemuda antara Maret hingga 1 Juni 2024 di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kecanduan dan penganiayaan tersebut dipicu karena korban tidak mampu membayar uang hasil penjualan mobil yang seharusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR.

MRR semula berencana membayar uang penjualan kepada H secara bertahap, namun H (pelaksana) meminta agar uang tersebut dibayar beserta bunganya, sehingga semula Rp 100 juta menjadi Rp 300 juta.

Sayangnya, saat MRR hendak melunasi utangnya pada Maret 2024, H dan kawan-kawan malah menahan dan menyiksa mereka secara bergiliran. Pelaku tidak menunjukkan penyesalan

Pelaku tidak menunjukkan penyesalan saat melakukan perbuatannya.

Paman MRR, Yusman mengatakan, para penyerang sebenarnya tertawa sambil menganiaya keponakannya, bergantian menggunakan tangan kosong dan berbagai benda dengan cara yang keji.

Gambar MRR bugil jadi ikon (meme) di akun grupnya, kata Yusman di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (9/7/2024).

Para pelaku bergantian melakukan pemukulan, penyemprotan bubuk cabai, kemudian membakar organ vital MRR, memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan tabung gas seberat 3 kg dan memaksa memakan kerikil.

Akibat penyiksaan kejam tersebut, MRR kini malah menderita gangguan saraf, tulang belakang bengkok, dan trauma sehingga memerlukan perawatan medis lebih lanjut agar bisa pulih.

“Biasanya anak ini sedang dalam suasana hati yang baik, sekarang dia banyak mengosongkan diri,”

“Ketakutannya besar sekali, dia mengira dia pelakunya saat melihat mobil (melewati). Bahkan bertemu teman-temannya pun tidak mau,” ujarnya.

Yusman mengatakan, pasca kejadian tersebut, MRR dan keluarga juga takut dengan para pelaku, sering kali orang asing mendatangi rumahnya dan mengawasinya.

Karena khawatir akan keselamatan nyawanya, keluarga besar terpaksa menyembunyikan keluarga MRR selama proses hukum kasus tersebut.

“Memang sampai saat ini masih ada ancaman dan teror dari para pelaku. Empat mobil datang ke rumah, mangkal di depan rumah hingga diusir RT, tapi keesokan harinya datang lagi,” ujarnya.

Awak media membenarkan adanya penanganan kasus tersebut dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean, namun hingga berita ini diturunkan, Armunanto belum memberikan tanggapan. Polisi menolaknya

Pasca penangkapan, MRR kesulitan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Duren Sawit.

Yusman mengatakan, saat datang ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024, laporan kasus perbudakan dan penganiayaan terhadap keponakannya tidak diterima.

“Saat mau membuat laporan, pembahasannya empat jam. Pembahasannya dengan pihak kepolisian, sehingga ketika ingin membuat laporan, mereka (anggota) tidak mau menerimanya,” kata Yusman kepada Duren Sawit. , Jakarta Timur.

Anggota Polsek Duren Sawit saat itu diduga menolak membuat laporan MRR karena mengetahui ada tokoh berpengaruh yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pasalnya, setelah mendengar nama tersebut, kuasa hukum MRR dan keluarga diperintahkan kembali ke Polsek Duren Sawit untuk membuat laporan kasus keesokan harinya.

Penasehat hukum dan keluarga juga diminta melaporkan kasus tersebut ke Pusat Kepolisian Terpadu Metro Jakarta Timur (SPKT) dan bukan ke Polsek Duren Sawit.

“Sebenarnya dia (anggota) bilang, ‘Ayo lapor besok pagi atau ke kantor polisi’. Bicara seperti itu, itu gosip. Katanya dia (bersama anggota lain) dan masuk ke kamarnya,” ujarnya. .

Yusman mengatakan, setelah melalui pertimbangan hingga empat jam, laporan MRR diterima sebagai dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Laporan MRR terkait kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/66/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, berinisial H.

“Akhirnya (kata anggota) baiklah, ada apa, selesai. Kita berangkat (dia datang ke Polsek Duren Sawit) jam 09.00 WIB, baru kita jemput sekitar jam 12.30 WIB atau 13.00 WIB,” ujarnya.

Meski laporan kasusnya sudah dibatalkan, pihak keluarga tetap mengapresiasi kinerja Polsek Duren Sawit dalam menangani kasus penahanan dan penyiksaan MRR.

Sejauh ini sudah empat orang saksi yang diperiksa penyidik ​​Satreskrim Polsek Duren Sawit, antara lain korban, keluarganya, dan satu saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Kini pihak keluarga hanya bisa berharap Satreskrim Polsek Duren Sawit segera memasang garis polisi di kafe tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.

“Korban disiksa di lantai satu dan dua (kafe). Di lantai saya sering disiksa di bawah tangga. Di bawah tangga tidak ada CCTV, tapi di tempat lain ada (CCTV),” lanjut Yusman. .

Awak media saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, ada anggota yang menolak laporan MRR, namun hingga berita ini ditulis Sutikno belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, MRR pernah disandera dan dianiaya pada Maret hingga Juni 2024 oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lainnya di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit.

Kecanduan dan penganiayaan tersebut dipicu karena korban tidak sanggup membayar uang hasil penjualan mobil yang seharusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR.

Selama di penangkaran, MRR mengalami berbagai macam penyiksaan, antara lain organ vitalnya ditaburi bubuk cabai lalu dibakar, kepalanya dipukul dengan tabung gas seberat 3 kg, dan dipaksa makan kerikil bahkan puntung rokok.

Pengarang: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 30 Pemuda Pelaku Penyiksaan di Duren Sawit yang Tertawa Saat Lakukan Perbuatannya, Foto Korban Jadi Meme

Dan

30 Orang Disiksa, 30 Orang Disiksa di Duren Sawit, Tapi Laporannya Ditolak Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *