Pemuda di Jakarta Barat Aniaya Ayah Tirinya Karena Ibunya Dimaki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- HS (52), warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaporkan putranya VA (23) ke polisi.

HS melaporkan anaknya dipukul VA, Rabu (15/5/2024).

Dirjen Polsek Kebon Jerukê Sutrisno mengatakan, kekerasan bermula karena korban dan suaminya bertengkar.

“Karena melihat dan mendengar ibunya mengumpat, tersangka langsung memukul korban,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Sutrisno mengatakan, terdakwa menjadi emosi karena mendengar kata-kata kasar korban kepada ibunya.

“Korban bilang ke ibunya, ‘Jaga keluargamu’,” jelasnya.

Ledakan tersebut mengenai mata kanan korban. Akibatnya HS mengalami luka-luka

Karena tidak terima, HS langsung melapor ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi langsung menahan VA. Akibat perbuatannya tersebut, VA dijerat pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP dan divonis 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *