TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- HS (52), warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaporkan putranya VA (23) ke polisi.
HS melaporkan anaknya dipukul VA, Rabu (15/5/2024).
Dirjen Polsek Kebon Jerukê Sutrisno mengatakan, kekerasan bermula karena korban dan suaminya bertengkar.
“Karena melihat dan mendengar ibunya mengumpat, tersangka langsung memukul korban,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
Sutrisno mengatakan, terdakwa menjadi emosi karena mendengar kata-kata kasar korban kepada ibunya.
“Korban bilang ke ibunya, ‘Jaga keluargamu’,” jelasnya.
Ledakan tersebut mengenai mata kanan korban. Akibatnya HS mengalami luka-luka
Karena tidak terima, HS langsung melapor ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi langsung menahan VA. Akibat perbuatannya tersebut, VA dijerat pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP dan divonis 5 tahun penjara.