TRIBUNNEW.COM, BOGOR- WJ (20) terancam hukuman 15 tahun penjara karena menganiaya hingga tewas seorang remaja asal Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor berinisial MR (15).
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, WJ terindikasi sebagai kakak dari teman korban.
“Pelakunya satu-satunya, dia sendiri yang melakukan penganiayaan,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi.
“Kalau pasal 80 ayat 3 kaitannya dengan UU Perlindungan Anak ancamannya 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus meninggalnya remaja berinisial MR asal Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.
Kelas
Hal itu terungkap setelah WJ ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polresta Bogor.
“Yang dilakukan ronde tersebut adalah perundungan, nyatanya murni penganiayaan akibat kekesalan tersangka kepada korban,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor, AKP Teguh Kumara, Selasa (10/9/2024).
AKP Teguh Kumara mengungkapkan, aksi penganiayaan bermula saat pelaku menemukan salah satu ruangan di rumahnya terkunci dari dalam.
Di ruangan itu, kata dia, pelaku menemukan adik perempuannya berinisial KOS dan adik laki-lakinya juga berinisial KOS (kembar) di dalamnya.
Selain itu, ada pula korban, rekan laki-laki dan perempuan yang sama-sama berinisial S di dalam kamar.
“Setelah pintu kamar dibuka, di dalam kamar ditemukan lima orang, dua orang perempuan dan tiga laki-laki, dimana salah satu dari dua perempuan tersebut merupakan saudara perempuan tersangka yang merupakan seorang pelajar lainnya atas nama KOS,” ujarnya.
WJ yang pintunya dibukakan oleh adik laki-lakinya tak kuasa menahan emosi saat melihat adiknya bersama seorang laki-laki di dalam kamar.
Pelaku langsung menganiaya korban yang diketahui merupakan teman adik perempuannya, KOS, dengan tangan kosong hingga meninggal dunia di rumah sakit.
“Jadi saat KOS (laki-laki) itu mengetuk pintu kamar, kami melihat laki-laki itu semua tidak memakai baju atasan, yang perempuan di kamar hanya ditutupi selimut,” jelasnya.
Pengarang : Muamarrudin Irfani
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Didakwa UU Perlindungan Anak, Pelaku Penganiayaan Remaja Megamendung Terancam 15 Tahun Penjara