Pemprov Jakarta Terbitkan Pajak Baru Alat Berat, Ini Persyaratannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan memperkenalkan beberapa jenis pajak baru pada tahun 2024. 

Salah satunya adalah Pajak Alat Berat (PAB) yang sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. tentang pajak daerah dan pembayaran daerah.

Pajak alat berat ini tentunya harus diketahui oleh Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Maurice Dani mengatakan, penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mematuhi seluruh persyaratan yang ada untuk mendukung penerapan pajak ini.

Untuk pendaftaran pajak alat berat terdapat dua kategori utama yaitu pendaftaran perorangan dan pendaftaran pemilik badan usaha.

Masing-masing kategori tersebut memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk menjamin keabsahan data dan status alat berat yang didaftarkan.

Maurice Dani menekankan, terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik memerlukan peran aktif dan dukungan dari wajib pajak.

“Dengan kerja sama dan kepatuhan, kami dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta yang lebih baik. “Mari kita bersama-sama mendukung penegakan perpajakan yang tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan yang diperoleh Tribun, Jumat (27/12/2024).

Berikut persyaratan pendaftaran pajak alat berat, antara lain:

A. Persyaratan pendaftaran individu

1. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Scan hasil surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan alat berat masih layak pakai.

3. Hasil scan invoice pembelian (jika diminta oleh karyawan)

4. Foto alat berat

B. Persyaratan pendaftaran pemilik agensi

1. Hasil scan Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Scan hasil surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan alat berat masih layak pakai.

3. Hasil scan invoice pembelian (apabila diminta oleh pegawai).

4. Foto alat berat.

Jasa pemungutan pajak alat berat

1. Pelayanan dilakukan secara online yang dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui laman taxonline.jakarta.go.id.

2. Perpanjangan jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah untuk Pajak Alat Berat (SKPD PAB) secara tahunan.

3. Dalam memenuhi permintaan Wajib Pajak, petugas pajak dapat menggunakan aplikasi terkait pajak daerah sebagai layanan online.

4. Pembayaran PAB dilakukan setelah permohonan dikonfirmasi oleh petugas pajak, Wajib Pajak menerima pemberitahuan pada halaman pajak dan surat elektronik (email) berupa kode pembayaran pada surat ketetapan pajak daerah untuk pajak alat berat. . 

5. Setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran, maka akan diberikan pemberitahuan pembayaran pada halaman status pajak dan pada email (email) Wajib Pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *