TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru tahun 2024.
Aturan tersebut diadopsi sebagai implementasi dari Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan tujuan menciptakan pemerataan warisan PBB-P2 dengan menyempurnakan desain insentif pajak daerah yang diberikan kepada warga Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya.
Kami berharap dengan cara ini pengumpulan PBB-P2 dapat lebih tepat sasaran.
Selain itu, kebijakan di atas juga dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sehingga tujuan pengumpulan pendapatan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terlaksana secara maksimal.
“Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan yang lebih ketat secara adil dan transparan,” kata Direktur Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Bapenda Morris Danny, seperti dikutip dalam keterangan resminya.
Penerapan tarif pajak PBB-P2 pada tahun 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun sebelumnya, apartemen dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar bebas pajak.
Namun pada tahun 2024, hanya satu properti PBB-P2 milik wajib pajak yang akan diberikan penghargaan.
Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu barang PBB-P2, maka pengecualiannya mengacu pada Nilai Jual Barang Kena Pajak (NJOP) yang tertinggi. Tarif pajak PBB-P2 tahun 2024
Tarif pajak PBB-P2 sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah No. 1 dari tahun 2024:
1. Tarif PBB-P2 sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen)
2. Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan peternakan sebesar 0,25 persen (nol koma dua lima persen). Cakupan pelayanan Kemudahan Pembayaran PBB-P2
Hal ini membantu mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tahun ini, pemerintah menerapkan kebijakan yang menawarkan keringanan, diskon dan pengecualian pajak besar dan/atau denda pajak, serta opsi pembayaran utang.
Berikut informasi pengurangan beban pajak PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2024: Pengurangan biaya modal
Wajib Pajak DKI Jakarta mendapat keringanan besar saat membayar biaya PBB-P2
Pembayaran PBB-P2 manfaat pokoknya adalah:
A.10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.
B.5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013 – 2024 pada periode 01/9/2024 – 30/11/2024 Pengurangan modal PBB-P2 tahun 2024.
Diskon utama PBB-P2 diberikan pada 4 kategori antara lain:
A. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dapat menyetujui pengecualian pokok (PBB properti baru tahun 2024, properti PBB-P2 yang luas tanah dan/atau bangunannya bertambah, dan properti PBB-P2 yang didaftarkan sebagai keterangan pajak tahunan tahun 2024). penilaian yang baru saja selesai).
B.Sulitnya Wajib Pajak yang berpendapatan rendah untuk memenuhi kewajiban PBB-P2.
C. Wajib Pajak Penghasilan yang harta bersihnya bertambah atau berkurang pada tahun pajak sebelumnya.
D.Wajib Pajak yang tujuan perpajakannya terkena dampak bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kerusuhan, dan/atau bencana tidak alam.
Diskon pokok PBB-P2 diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan yang disampaikan secara elektronik melalui website taxonline.jakarta.go.id.
Persentase maksimum yang ditentukan adalah 100%.
Persyaratan pengajuan permohonan diskon pokok PBB-P2 2024:
A.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;
B. mengirimkan secara elektronik melalui website: taxonline.jakarta.go.id;
C. disampaikan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;
D.jika ia adalah Wajib Pajak pada perusahaan dagang, usulannya diajukan oleh pengendali yang namanya disebutkan dalam pendirian dan/atau perubahan perusahaan itu;
E.Jika permohonan diajukan oleh Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa pada permohonan tersebut. Pelepasan PBB-P2 Tahun 2024
A. Pembebasan kelas dasar 100%:
1) real estate tempat tinggal yang dimiliki oleh perorangan,
2) Apartemen dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah),
3) Hanya bagi Wajib Pajak untuk 1 (satu) objek PBB-P2 i
4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, pembebasan diberikan sesuai dengan ketentuan informasi sistem perpajakan daerah untuk NJOP terbesar mulai tanggal 1 Januari 2024.
B. 50% pembebasan pokok kelas:
1) PBB-P2 terutang pada tahun pajak 2023, SPPT 0,- (Tidak ada rupee).
2) Tidak memenuhi syarat pemberian pengecualian 100%.
3) Tidak termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
C. Pengecualian terhadap nilai-nilai tertentu yang ditetapkan ke kelas:
1) PBB-P2 terutang pada tahun pajak 2023. SPPT lebih dari Rp 0.000 (Tidak ada Rp).
2) Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar untuk tahun pajak 2023.
3) Tidak memenuhi kriteria pemberian pengecualian 100%.
4) Tidak termasuk dalam tempat PBB-P2 yang luas dan/atau bangunannya bertambah.
5) Tidak termasuk dalam Pos PBB-P2 yang dicatat hasil penilaian individualnya yang baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024. Angsuran Pokok
Kepala Sekolah diantarkan ke:
A) PBB-P2 2024
B) Kewajiban PBB-P2 yang jatuh tempo tahun 2013-2023
Lamaran dikirim melalui website: taxonline.jakarta.go.id
Perlu diketahui, batas waktu pengajuan permohonan pelunasan paling lambat tanggal 31 Juli 2024.
Ketentuan pembayaran angsuran pokok:
A.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan modal, keringanan dan/atau pembebasan atas SPPT yang diminta modalnya secara mengangsur;
B.PBB-P2 yang terutang paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); DAN
C. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran berturut-turut sebelum akhir tahun 2024. Persentase nilai jual Barang Kena Pajak
Selain menetapkan tarif pajak PBB-P2 terbaru, Pemprov DKI juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Penjualan Barang Kena Pajak.
Aturan-aturan ini digunakan untuk menghitung pajak atas tanah dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
Pasal 2 Peraturan ini menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 objek PBB-P2 berupa:
A.tingkat pemanfaatan ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); DAN
B.Tidak termasuk tarif sewa, sebesar 60% (enam puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP
2. Persentase menurut pasal 1 ditentukan berdasarkan jenis pemanfaatan objek PBB-P2.
Nilai Jual Pajak Bangunan (NJOP) adalah harga dari bangunan-bangunan tersebut, baik tanah maupun bangunan, atau bisa dikatakan harga tanah dan bangunan.
Sementara itu, Nilai Jual Barang Kena Pajak (NJOPTKP) marginal terhadap Nilai Jual Barang Kena Pajak.
Artinya untuk mengetahui berapa besar PBB-P2 harus dikurangi NJOPTKP terlebih dahulu.
Besaran NJOPTKP DKI Jakarta sendiri tertuang dalam Pasal 33 ayat (4) Perda No. 1 Tahun 2024 sebesar Rp 60.000.000,00 (Rp Enam Puluh Juta) per objek pajak dan wajib pajak.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)