Pemprov DKI Terapkan Aturan Pajak Baru Atas Kepemilkan Alat Berat, Berikut Rincian Hitungannya

Reporter Tribune News, Raines Abdellah melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menerapkan jenis pajak baru yaitu pajak alat berat yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2024 tentang Pajak Daerah dan Cukai Daerah. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Maurice Denny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapinda) Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Menurut dia, contoh alat berat antara lain konstruksi, pertanian, kehutanan, dan pertambangan.

Morris Denny juga menegaskan, pajak alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Selain itu, yang dikecualikan dari pengenaan pajak alat berat adalah pemilik dan/atau penguasaan alat-alat berat milik pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, pemerintah daerah lain, dan TNI/Polri.

Kemudian alat-alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Subyek pajak atau wajib pajak alat berat adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat, kata Morris dalam siaran persnya, Senin (10/10/2024).

Adapun mengenai dasar pengenaan pajak atas alat-alat berat, antara lain disebutkan bahwa harga jual alat-alat berat ditentukan berdasarkan rata-rata nilai pasar normal alat-alat berat selama periode yang bersangkutan.

Harga rata-rata pasar secara umum kemudian didasarkan pada harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.

Dikatakannya: “Penetapan dasar pengenaan pajak alat berat yang tercantum dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan pemerintah.”

Selain itu, dasar pungutan pajak alat berat ditinjau setiap tiga tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan pertumbuhan ekonomi.

Morris dalam keterangannya mengatakan, pajak alat berat diatur dalam Pasal 18 Perda Nomor 2024 yang tarifnya ditetapkan sebesar 0,2 persen.

Adapun penghitungannya tertuang dalam Pasal 19 Perda Nomor 19. Mulai 1 sampai dengan tahun 2024, besaran awal pajak alat berat dihitung dengan mengalikan tarif pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat. sedang terjadi.”

Selain itu, Wajib Pajak juga harus memastikan kapan pajak alat berat tersebut ditetapkan, yaitu sejak Wajib Pajak diakui secara sah sebagai pemilik dan/atau penguasaan alat berat tersebut.

Pajak dikenakan untuk setiap periode 12 bulan berturut-turut untuk kepemilikan dan/atau pengendalian alat berat, kata Morris.

“Pajak alat berat dibayar dimuka untuk memiliki dan/atau menguasai alat berat,” ujarnya.

Sementara wilayah pemungutan pajak alat berat yang dibayarkan hanya terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dikuasai alat berat.

“Dengan diberlakukannya pajak alat berat di Jakarta pada tahun 2024, peraturan tersebut akan menjadi fokus penting bagi pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.

Dia mengatakan pajak ini diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pajak alat berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan dan pengelolaan sektor ini, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *