Berita Tribun.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Cabang PDI-P Dwi Rio Sambodo khawatir kebijakan penghapusan NIK non-residen di Jakarta akan menimbulkan permasalahan baru.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024), ia mengatakan, “Masih banyak masyarakat di Jakarta yang belum mengetahui rencana pencabutan KTP, yang menunjukkan Pemprov DKI belum cukup mengkonsolidasikan kebijakan tersebut. . sedang melakukan.”
Berdasarkan pengambilan keputusan secara sepihak, dapat dimaklumi hal ini akan menimbulkan permasalahan mendasar dan teknis pada perusahaan, tambahnya.
Berbeda dengan status orang meninggal, NIK harus segera dicabut, menurutnya Dinas Pencatatan Sipil dan Pencatatan Negara (Disdukkapil) tidak bisa mencabut status orang yang pindah ke daerah lain tanpa persetujuannya
“Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa mengambil keputusan serupa. Disdukcapil harus memastikan apakah warga tersebut pindah ke luar Jakarta atau tidak. Jadi, jangan sampai ada anggapan bahwa KTP itu tentang hak masyarakat, ujarnya.
Rio mengatakan, banyak alasan masyarakat ber-KTP Jakarta tinggal di luar kota, seperti masalah pekerjaan, pendidikan, dan ekonomi.
Poin-poin ini termasuk poin yang harus dikaji Pemprov DKI sebelum melepas KTP, ujarnya.
Pertama, Dinas Kepegawaian dan Pencatatan Sipil secara otomatis akan menghapus NIK 92.493 warga Jakarta.
Rinciannya, penduduk yang meninggal memiliki NIK 81.119 dan 11.374 NIK lainnya tidak sesuai alamat.
Direktur Dinas Kependudukan dan Registrasi Kependudukan DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan penyingkiran tersebut merupakan bagian dari program pengelolaan kependudukan yang terorganisir dengan baik yang diusung pihaknya.
“Kedepannya kita akan melakukan ini setiap tahun agar masyarakat bisa mendapatkan administrasi yang lebih baik,” kata Budi.
Pengarang : Dionysius Aria Bima Susi
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PDIP Tolak Hapus NIK Ribuan Warga Jakarta: Tak Bisa Ambil Keputusan Sama.