TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Daerah DKI Jakarta melakukan reformasi besar-besaran pada sistem perpajakan daerah. Situasi ini ditentukan dalam Peraturan Wilayah 1 tahun 2024 yang diterbitkan Januari lalu dan dilakukan beberapa perubahan penting.
Perubahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.
Tujuannya adalah menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan peraturan nasional dan meningkatkan efisiensi pengelolaan fiskal daerah.
Morris Denny, Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya menyesuaikan kondisi objek pajak, tetapi juga mengatur Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB). O. Nah apa saja updatenya, berikut penjelasannya :
1. Tarif pajak kendaraan bermotor
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Akta hak milik adalah hubungan hukum antara orang sungguhan, suatu organisasi niaga dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam akta hak milik. Sedangkan penguasaan adalah pengoperasian dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh seseorang atau badan yang mempunyai bukti penguasaan yang sah.
Pasal 7 Peraturan Daerah I Tahun 2024 mengatur mengenai tarif pajak kendaraan bermotor, meliputi: 1. Besarnya PKB yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi: A. Apabila 2 persen (dua persen) memiliki kendaraan bermotor pertama, B 3% (tiga persen) memiliki kendaraan bermotor kedua C. 4% (empat persen) memiliki kendaraan bermotor ketiga D. 5% (lima persen) memiliki kendaraan bermotor keempat dan E. 6% (enam persen) kendaraan bermotor kelima. kepemilikan dan/atau kendali, dan sebagainya.
2. Angkutan umum, angkutan pegawai, angkutan sekolah, ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, ormas, Pemerintahan, Pemprov DKI Jakarta, dll. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk tujuan ditetapkan sebesar 0,5. % (nol koma lima persen).3. Kepemilikan dan/atau penguasaan Badan atas PKB ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, nomor pencatatan sipil, dan/atau alamat yang sama.
“Tarif PKB akan diberlakukan secara bertahap atau bertahap pada kepemilikan kedua dan selanjutnya, tergantung jumlah ban pada kendaraan dan jenis kendaraannya,” kata Morris dalam keterangannya yang diperoleh Tribun, Senin (30/9/2024). katanya.
Misalnya seseorang mempunyai sepeda motor dan mobil, maka jumlah ban kendaraannya berbeda-beda, sehingga setiap kendaraan dianggap milik asli.
Perlu diketahui, Perda Tahun 2015 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tanggal Agustus 2010 memiliki 17 tingkatan tarif tarif pajak progresif Jakarta untuk kendaraan bermotor, mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor. 17. Sampai dengan 10% untuk kendaraan bermotor. Perubahan ini tentunya menurunkan tarif lanjutan menjadi hanya 5 tingkat tarif dari sebelumnya 17 tingkat tarif.
2. Tarif Peralihan Hak Milik Kendaraan Bermotor
Yang dimaksud dengan peralihan hak milik atas kendaraan bermotor adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau suatu transaksi sepihak atau penjualan, pembelian, penukaran, penghibahan, pewarisan, pewarisan, pemindahtanganan, pemilikan, penguasaan, pemilikan, pemilikan, pemilikan, pemindahtanganan. properti berarti pajak yang masih harus dibayar. atau memasuki bisnis.
Biaya balik nama kendaraan bermotor dikenakan pajak atas penyerahan kendaraan tersebut. Besaran bea balik kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah I Tahun 2024 yang menyatakan besaran bea balik kendaraan bermotor sebesar 12,5% (dua belas sampai lima persen).
Dasar pengenaan pajak BBNKB adalah harga jual kendaraan bermotor. Pokok BBNKB dihitung dengan mengalikan pokok BBNKB dengan kurs BBNKB.
Meski Perda I Tahun 2024 telah disahkan pada 5 Januari 2024, namun perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan diterapkan mulai Januari 2025.
Hal ini merupakan bagian (1) pasal 115 Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022. Pada masa transisi ini, seiring berjalannya waktu, pemilik kendaraan dapat beradaptasi dengan perpindahan gigi dengan lebih mudah.
Peraturan Wilayah 1 Tahun 2024 yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah penting dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Morris Denny mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan pemilik kendaraan untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya karena penyesuaian progresif menjadi lebih mudah dari sebelumnya.
Pemberlakuan tarif baru yang akan mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 memberikan masyarakat cukup waktu untuk beradaptasi dan bersiap.
“Langkah ini mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Mari kita dukung dan laksanakan kebijakan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” kata Morris. katanya.