TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keuangan provinsi berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Tahun 2024 No. Bertempat di 16, Luciana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Perda Nomor Tahun 2024. 1 menjelaskan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 telah berlaku efektif. . Ada pajak teritorial.
Menciptakan keadilan dalam pengadaan PBB-P2 melalui penyempurnaan formula insentif pajak daerah yang diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga lebih tepat sasaran.
“Kebijakan tahun ini diterapkan berbeda dibandingkan tahun lalu, khususnya untuk hunian dengan harga di bawah Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah),” kata Lucy.
Tahun lalu, tempat tinggal yang nilainya kurang dari Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) diberikan pembebasan pajak, katanya.
Namun untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk pos PBB-P2 milik wajib pajak.
“Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu pos PBB-P2, maka pengecualiannya berlaku untuk NJOP terbesar. Hal ini mengingat kebijakan tersebut telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19. ,” jelas Lucy di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Tahun ini Pemprov DKI Jakarta menawarkan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak-pajak besar dan/atau sanksi perpajakan, serta fasilitas penangguhan pembayaran pajak yang terutang dengan tujuan membantu mengurangi beban tersebut. Wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Apalagi menjaga daya beli masyarakat sehingga lebih memenuhi target pengumpulan penerimaan pajak provinsi khususnya PBB-P2.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya merupakan bentuk gotong royong dalam memulihkan kondisi perekonomian di DKI Jakarta.”
Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat dapat memanfaatkan insentif finansial ini untuk membantu wajib pajak membayar kewajiban perpajakannya, kata Lucy.
Detail isi Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2024:
1. Keringanan, pengurangan dan pembebasan serta fleksibilitas pembayaran PBB-P2 tahun 2024:
Emansipasi primer b. Pengurangan pokok c. Angsuran pembayaran pokok. Bantuan pococke. Pembebasan sanksi administratif.
2. PBB-P2 merupakan mekanisme pengecualian utama
*Diskon besar 100 persen diberikan untuk kategori:
1) properti tempat tinggal milik orang pribadi, 2) properti perumahan dengan NJOP sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), 3) hanya satu properti PBB-P2 yang diberikan kepada Wajib Pajak, dan 4) apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek pajak maka pada tanggal 1 Januari sampai dengan tahun 2024 akan diberikan pembebasan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data dalam sistem perpajakan daerah.
*Diskon besar 50 persen diberikan pada kategori:
1) PBB-P2 yang terutang dalam SPPT Tahun Pajak 2023 Rp 0,- (Rp Nol) tidak memenuhi syarat untuk dikecualikan 100 persen 3) PBB-P2 tidak termasuk Hanya ditetapkan pada Tahun Pajak 2024.
*Diskon harga khusus diberikan untuk kategori:
1) PBB-P2 yang terutang dalam SPPT Tahun Pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (Nol Rp 2) Kenaikan PBB-P2 Tahun Pajak 2024 lebih dari 25% PBB. -P2 terutang pada tahun pajak 2023 3) Tidak memenuhi kriteria pembebasan 100% 4) Data penilaian pribadi PBB-P2 tidak termasuk luas tanah dan/atau bangunan yang terdaftar pada pos PBB-P2 yang ditetapkan untuk tahun pajak 2024.
3. Mekanisme utama penurunan PBB-P2
* Pengurangan besar PBB-P2 diberikan kepada:
Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari pemberian pengecualian besar (objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang telah mengalami penambahan luas tanah dan/atau bangunan dan objek PBB-P2 yang data hasil penilaian pribadinya baru ditetapkan untuk penilaian tahun 2024).
B. Wajib Pajak Orang Pribadi Berpenghasilan Rendah Sulit Memenuhi Kewajiban PBB-P2.
C. Wajib Pajak badan yang mengalami kehilangan atau penurunan harta bersih pada tahun pajak sebelumnya.
D. Wajib Pajak yang aspek perpajakannya terkena dampak bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kerusuhan, dan/atau bencana non alam.
* Pemotongan pokok diberikan pada saat pengajuan permohonan Wajib Pajak PBB-P2 yang disampaikan secara elektronik melalui laman: taxonline.jakarta.go.id.
*Persentase maksimal yang diberikan adalah 100%.
* Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024:
Permohonan SPPT;
B. Disampaikan secara elektronik melalui laman: taxonline.jakarta.go.id;
C. Disampaikan oleh Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT;
D. bagi Wajib Pajak badan, usulan diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan;
E. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka permohonan tersebut harus disertai surat kuasa.
4. Angsuran pembayaran pokok
* Angsuran pembayaran pokok dikreditkan ke:
A) PBB-P2 Tahun 2024 b) Saldo PBB-P2 Tahun 2013-2023
* Permohonan diajukan melalui laman: taxonline.jakarta.go.id * Batas waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024 * Syarat pembayaran utama secara angsuran:
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pengecualian pokok pada SPPT yang dimintakan pembayaran pokoknya secara mengangsur;
B.PBB-P2 wajib membayar paling sedikit Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah); Dan
C. Maksimal 10 (sepuluh) kali angsuran berturut-turut dapat dibayar sebelum akhir tahun 2024.
5. Pengecualian pembayaran pokok
*Wajib Pajak di DKI Jakarta diberikan keringanan dasar saat membayar PBB-P2:
4 Juni 2024 s/d 2024 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024. 31 Agustus 2024 B. 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 mulai tanggal 1 September 2024 sampai dengan tahun 2024. 30 November 2024
6. Pembebasan sanksi administratif
*Pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase 100%.
*Pengecualian pembatasan administratif tetap dilakukan melalui penyesuaian sistem informasi pengelolaan pajak daerah, tanpa perlu wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.
* Pembebasan dari pembatasan tanpa mensyaratkan tidak adanya tunggakan pajak daerah.