Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Wajib Pajak untuk Bayar PBB, Ini Syarat dan Caranya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DKI punya kabar gembira bagi wajib pajak Jakarta.

Sebab, DKI sudah resmi diberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan oleh Pemprov DKI, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (LBT).

Kemudahan tersebut tertuang dalam terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 No. 16.

Aturan tersebut mengatur pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan di pedesaan dan perkotaan pada tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Maurice Denny mengatakan, penurunan pokok PBB di Sukabumi merupakan kebijakan yang membantu menyelesaikan beban wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

“Kebijakan ini konsisten dengan komitmen pemerintah terhadap keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak,” kata Morris dalam keterangannya yang diperoleh Tribun, Senin (29/7/2024).

Sementara itu, salah satu peraturan gubernur mengatur tentang pengurangan besaran pokok PBB. Di bawah ini adalah penjelasan aturan reduksi utama

Bab 3 Pasal 7 menjelaskan pokok-pokok pengurangan:

1. Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok paling banyak sebesar 100 persen (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT.

2. Pengurangan jumlah pokok yang dimaksudkan untuk:

A. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan memberikan pengecualian dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 6 ayat 4. Pengurangan dasar sebagaimana ditentukan) hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

B. Wajib Pajak Orang Pribadi berpendapatan rendah kesulitan memenuhi kewajiban PBB-P2.

C. Wajib Pajak badan yang mengalami kehilangan atau pengurangan harta bersih pada tahun pajak sebelumnya. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian komersial yang tercantum dalam laporan laba rugi yang dilampirkan pada surat keterangan tahunan pajak penghasilan.

Penurunan kekayaan bersih dimaksud adalah penurunan nilai kekayaan bersih yang tercantum dalam laporan kegiatan yayasan yang dilampirkan pada laporan pajak penghasilan tahunan.

D. Wajib Pajak yang pajaknya terkena dampak bencana alam, kebakaran, huru hara, kerusuhan dan/atau bencana non alam.

Pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai pemberian pengurangan dasar tersebut. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan; dan/atau tahun pajak terutangnya utang pada tahun pajak terakhir tahun 2020.

Selain itu, khusus kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf a), pengurangan jumlah pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

Maurice Denny juga menjelaskan prosedur pengurangan pokok. Pengurangan pokok dapat diberikan atas permintaan Wajib Pajak.

Tawaran pengurangan jumlah pokok harus memenuhi kriteria sebagai berikut, Wajib Pajak belum membayar pokok yang dimintakan pengurangan jumlah pokok, Wajib Pajak belum mengajukan permohonan keringanan jumlah pokok, pembebasan jumlah pokok dan/atau pembayaran angsuran pokok. untuk IALTA yang dimintakan pengurangan jumlah pokok.

Selain itu, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas PPN, hanya meminta pengurangan pengurangan pokok.

Dalam aturan lebih lanjut, Morris juga menyatakan permohonan pengurangan pokok wajib dapat diajukan tanpa mensyaratkan tidak adanya tunggakan pajak daerah.

Permohonan pengurangan jumlah pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Satu (1) permohonan untuk 1 (satu) SPPT; B. Disampaikan secara elektronik melalui jasaonline.jakarta.go.id.C. Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam PPN; dan D. Bagi Wajib Pajak yang berbentuk badan, permohonan diajukan oleh pengelola yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan.

Selain itu, jika pengurangan jumlah pokok diminta oleh pihak yang tidak membayar, maka harus disertai dengan surat kuasa. Sebelum memotong pajak, mari kita lihat prosedurnya:

1. Hal-hal berikut harus ditambahkan pada permohonan pengurangan jumlah pokok:

A. kartu identitas pemohon bagi Wajib Pajak;

B. kartu nomor tanda pengenal wajib pajak usaha dan Surat Izin Mengemudi yang tercantum dalam akta yayasan badan dan akta yayasan dan/atau bursa badan, bagi wajib pajak badan; dan atau

C. Kartu identitas penerima yang berwenang, jika dikuasakan.

2. Dalam hal terjadi pengurangan jumlah pokok karena keadaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf b), permohonan pengurangan pokok harus disertai dengan:

A. surat keterangan Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak mempunyai penghasilan rendah; dan tagihan listrik, air, telepon atau dokumen serupa.

3. Dalam hal terjadi pengurangan jumlah pokok karena keadaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf c), laporan keuangan tahunan pajak penghasilan harus dilampirkan juga pada permohonan pengurangan pokok. jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. surat Pemberitahuan. untuk tahun sebelum pengajuan permohonan pengurangan PBB -P2.

4. Apabila pengurangan jumlah pokok berkaitan dengan keadaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 huruf d), permohonan pengurangan jumlah pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disertai juga dengan :

A. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa fasilitas PBB-P2 terkena dampak bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kerusuhan dan/atau bencana alam; dan atau

C. Surat keterangan atau dokumen sejenis dari instansi terkait yang menyatakan bahwa fasilitas PBB-P2 terkena dampak bencana alam, kebakaran, kerusuhan, kerusuhan dan/atau bencana selain bencana alam.

Bagi Wajib Pajak yang berencana mengajukan pemotongan dasar PBB disarankan untuk mengetahui informasi detail dan mengisi persyaratan yang ditentukan.

Morris Denny berharap kebijakan ini dapat membuat wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajakannya dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan bagi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *