Pemprov DKI Beri Keringanan Pokok Hingga 10 Persen untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB-P2 Lebih Awal

Laporan jurnalis Tribunnews.com Rainas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif besar pajak bumi bangunan (PBB) dan pembebasan denda administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada awal tahun 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024, untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan kota.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Dani mengatakan keringanan dasar PBB sebesar 10 persen untuk pembayaran mulai 4 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Kemudian 5 persen untuk pembayaran mulai 1 September hingga 30 November 2024.

“Pembebasan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2023 antara tanggal 4 Juni sampai dengan 30 November 2024,” kata Morris dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Dia menjelaskan, pengecualian tersebut berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok PBB-P2 sebelum peraturan gubernur tersebut berlaku.

Selain itu juga bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga keterlambatan pembayaran.

Menurut Morrisin, ketentuan insentif pembayaran berlaku dan insentif ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih terutang.

Selain itu, wajib pajak juga tidak perlu mengajukan permohonan untuk menerima insentif ini, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh saluran pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, ujarnya.

Insentif pembayaran PBB ini memiliki beberapa manfaat, antara lain meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.

Lebih lanjut, insentif ini merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan membayar PBB dan meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang terus bergejolak.

“Manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita membantu membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” kata Morris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *