TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta Nomor. 16 Tahun 2024 tentang pemberian subsidi, pengurangan dan pembebasan, serta penyederhanaan PBB-P2 Tahun 2024.
Komisioner Pajak Penghasilan dan Informasi Kantor Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, ada banyak insentif dalam hal pembebasan PBB-P2.
Berikut detailnya:
1. Pengecualian 100 persen mata pelajaran
Insentif ini diberikan kepada bangunan dengan Nilai Jual Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP) hingga Rp 2 miliar.
Insentif ini bisa terwujud jika wajib pajak adalah orang perseorangan yang memiliki NIK yang masih berlaku. Satu wajib pajak mendapat pengecualian hanya untuk satu rumah PBB-P2.
Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek PBB-P2, maka ia dikecualikan untuk objek yang melebihi NJOP.
2. Pembebasan biaya pendidikan pokok sebesar 50 persen
Insentif ini diberikan kepada lokasi PBB-P2 yang memenuhi kriteria antara lain SPPT PBB 2023 sebesar Rp0 dan tidak memenuhi kriteria pembebasan 100 persen. Hal ini tidak termasuk lokasi PBB-P2 yang baru direncanakan pada tahun 2024.
3. Pengecualian terhadap beberapa prinsip dasar
Diberikan pada daerah PBB-P2 yang peningkatan PBB-P2 pada tahun 2024 lebih dari 25 persen dibandingkan tahun 2023 dan tidak tercapai pengecualian sebesar 100% dan 50%.
Besaran pembebasan tersebut dihitung dari selisih antara PBB-P2 yang terutang pada tahun 2024 dengan PBB-P2 yang terutang pada tahun 2023 setelah ditambah kenaikan sebesar 25 persen.
Lokasi Bebas PBB-P2 yang mengalami penambahan lahan dan/atau bangunan dan/atau bangunan PBB-P2 yang tercatat data survei perorangan baru didaftarkan untuk tahun anggaran 2024. Cara mengajukan permohonan pembebasan PBB
Hal lain yang perlu dipahami adalah bagaimana cara mengajukan pembebasan PBB. Dalam situasi ini, Morris Danny mengatakan pembebasan PBB otomatis diberikan.
Menurut dia, pembukaan kantor pusat PBB di Jakarta pada tahun 2024 merupakan langkah baik pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam situasi perekonomian yang sulit.