Pemkot Tangsel Kembali Raih Opini WTP ke-12 kali Berturut-turut

Laporan Koresponden Tribunnews.com Erik Sinaga   TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Pemerintah Kota Tangsel kembali menjuarai Pekan Raya Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Dede Sukarjo kepada Walikota dan Ketua DPRD Tangsel di BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Serang pada Selasa (07/05). /2024).

Demikian keputusan opini WTP tentang LKPD Tahun 2023 Kota Tangsel.

Ini merupakan kemenangan WTP ketiga di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.

Alhamdulillah berkat usaha seluruh perangkat daerah, pada tahun anggaran 2022 kami mendapat opini WTP di BPK RI, kami selalu bertekad dan berusaha mempertahankannya dan akhirnya pada tahun 2023 diterima. Opini WTP,” kata Benyamin.

Baginya, keberhasilan tersebut berkat kerja keras semua pihak, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan, yang menjamin adanya pendampingan dan komitmen Pemerintah Kota Tangsel dalam tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.

Namun kami menyadari masih banyak kelemahan dan kekurangan, sehingga dengan analisis ini kami dapat memberikan informasi dan mengidentifikasi kelemahan serta segera memperbaiki pengelolaan uang daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait tindak lanjut rekomendasi BPK, dia menegaskan akan segera berkonsultasi dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan DPRD.

Sementara itu, dalam acara yang sama, Ketua BPK RI Perwakilan Negara Banten Dede Sukarjo mengulas pandangan yang diterima Pemerintah Kota Tangsel.

“BPK mengucapkan selamat kepada Wali Kota Tangsel dan seluruh pegawai yang berhasil memperoleh Suara Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12.”

Terungkap pula dalam penyelesaian TLRHP (Tafsiran Rekomendasi Hasil Evaluasi), Kota Tangsel mendapat nilai tertinggi sebesar 90,23 persen.

Dede menjelaskan, “Kami berharap agar kami segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang tertuang dalam TLRHP ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Oleh karena itu, Dede berharap hasil tinjauan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pajak dan Belanja (APBD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *