Pemilik Warung Rudapaksa Anak Disabilitas di Kemayoran, Kejanggalan Cara Korban Jalan Jadi Petunjuk

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baidawi alias Kumis (52) ditangkap polisi atas tindakan kekerasan bejatnya terhadap gadis penyandang disabilitas berinisial H (12), yang merupakan tetangganya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baidawi melakukan perbuatan bejat terhadap korban pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Perbuatan Baidawi dilakukan di rumahnya saat korban hendak membeli air minum di toko kelontongnya.

“Tersangka menyeret korban ke dalam rumah tersangka sehingga korban menjadi sasaran perbuatan tidak senonoh atau hubungan seksual yang dilakukan tersangka,” kata Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno. ujarnya dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Baidawi alias Kumis diketahui berkali-kali melakukan perbuatan merusak tersebut terhadap korban.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Kejadian ini terulang sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Sehingga selang beberapa waktu, nenek korban merasa aneh saat melihat cucunya bertingkah aneh.

Sehingga pada akhirnya Korban H menceritakan kepada neneknya apa yang dimilikinya.

Saksi kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban, kata Ari.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung memindahkan dan menangkap tersangka Baidowi Alis Kumis di rumah dan biliknya di kawasan Jalan Kemayoran Tengah, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Badiawi kini dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15(H) tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. .

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *