Pemilik Kendaraan Listrik di Jakarta Kini Bebas Pajak dan Biaya Balik Nama

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan listrik yang lebih luas dan mengurangi polusi udara, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Retribusi Angkutan Kendaraan Bermotor pada tahun 2023. 2023 .

Peraturan tersebut mengatur kebijakan perpajakan terhadap mobil listrik atau kendaraan bermotor bertenaga baterai (battery-driven motor vehicle).

“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif yang signifikan bagi pemilik mobil listrik, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PDB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Morris Danny, Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta. pengumumannya. pengumuman mulai Rabu (23 Oktober 2024).

Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 menjelaskan sejumlah insentif, yaitu:

1. Tarif PDB KBL untuk baterai orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari tarif dasar PDB.

2. Subsidi KBL PKB baterai untuk angkutan penumpang kolektif ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari subsidi dasar PKB. 3. Tarif aki PKB KBL pada angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari tarif dasar PKB.

 4. Pengenaan KBL PDB baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tidak mencakup kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga baterai.

5. Kepemilikan KBL Baterai-Bateryjna yang kedua dan selanjutnya dilindungi oleh insentif dan tidak dikenakan tarif pajak progresif.

6. Pengalihan kepemilikan KBL Batteryjna terjadi dalam bentuk insentif tanpa dikenakan BBNKB, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nol persen PDB untuk kendaraan listrik

Salah satu poin penting dari perintah Gubernur ini adalah pengenaan PDB 0% terhadap KBL bertenaga baterai yang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari pengenaan PDB dasar.

Artinya, kendaraan listrik milik perorangan atau perusahaan sama sekali tidak dikenakan PDB.

Hal ini berlaku baik bagi kendaraan pribadi maupun umum, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

Namun perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang diubah dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga baterai.

Kendaraan yang mengalami konversi tetap dikenakan PDB berdasarkan aturan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa. Pajak progresif telah dihapuskan

Selain penghapusan PDB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL bertenaga baterai kedua dan selanjutnya.

Dalam keadaan normal, pajak progresif dipungut berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki. BBNKB Kendaraan listrik gratis

Tak hanya PDB, pengalihan kepemilikan KBL berbasis baterai juga memberikan insentif berupa penghapusan BBNKB.

Artinya, apabila terjadi transaksi jual beli atau pengalihan kepemilikan kendaraan listrik, tidak dikenakan biaya BBNKB.

Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik semakin menarik dan terjangkau bagi warga DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dengan memberikan berbagai insentif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *