TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Seorang pekerja penitipan anak bernama MI diduga melakukan pelecehan terhadap anak di Depok, Jawa Barat pada 24 Juli 2024.
Dugaan penganiayaan anak terungkap setelah orang tua anak tersebut, Rizki Dwi Utari (28), mendapat laporan dari salah satu guru anak yang menyebutkan anaknya bernama depan MK (2) telah dianiaya oleh MI.
Laporan ini didukung rekaman CCTV hak asuh anak yang diperoleh Rizka.
Rekaman CCTV yang diterima menunjukkan MK menangis bersama seorang anak lainnya di salah satu kamar anak.
Rekaman CCTV menunjukkan penangkapan tersebut dilaporkan pada 10 Juni 2024 pukul 09:02 WIB.
Tak lama kemudian tersangka MI masuk ke dalam kamar. MK terus memeluk kaki kiri MI sambil menangis.
Tanpa alasan yang jelas, MI terus memberontak melawan MK hingga bocah malang itu dikalahkan.
Kemudian M.I. tertinggal di kamar M.K. dan anak laki-laki lainnya.
“Pada tanggal 10 Juni 2024, anak saya dipukul dengan cara dipukul di sebagian badan, kemudian ditendang di bagian perut hingga pingsan, lalu ditusuk dari belakang dengan pisau,” kata Rizki kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Sementara itu, Rizki dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).
Berita acaranya terdaftar dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Saat itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita membenarkan tindakan MI, petugas kesejahteraan anak di Depok yang dituduh menganiaya MK (2), tidak bisa diterima.
Dian mengatakan, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau kasus kekerasan terhadap anak, kami di KPAI tidak memberikan toleransi, semua yang melakukan kekerasan harus diadili,” kata Dian saat ditemui di KPAI, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/07/2024). ).
Dian mengatakan, seluruh kasus kekerasan terhadap anak, termasuk yang melibatkan Pengadilan, harus ditangani secara profesional dan transparan.
“Itu sebagai bentuk atau upaya untuk mempersiapkan diri dengan baik terhadap anak-anak korban,” ujarnya.
Sementara itu, KPAI menerima pengaduan dari ayah MK, Rizka Dwi Utari (28).
KPAI sepakat bekerja sama dengan penegak hukum dan instansi setempat di Depok untuk mengusut kasus tersebut.
“Kami pastikan proses hukum terlaksana dan kemudian dihormati hak-hak korban, hak restoratif bagi korban juga harus diberikan oleh pemerintah,” pungkas Dian.
Artikel ini tayang di Tribundepok.com dengan Judul Kasus Penganiayaan Anak di Depok, Dugaan Penipu Bersalah, Tanggapan KPAI