Pemilik Bar di BSD Dipolisikan karena Tidak Mau Tanggungjawab Usai Hamili ABG

Dilansir reporter Tribun Tangerang, Nurmahadi.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Seorang remaja berinisial DPP (16) hamil setelah diduga berhubungan seks dengan pemilik bar Bryan Limanjaya di kawasan Tangerang lebih dari 10 kali.

Ibu korban, Lia Dahlia mengetahuinya setelah anaknya bercerita.

“Lebih dari 10 kali lipat” “Periode risikonya Juli hingga September 2023,” kata Lia kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Lia menjelaskan, putrinya mengalami pelecehan seksual di sebuah wisma di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tempat tinggal korban dan terduga pelaku.

Selama berada di asrama, anak-anaknya kerap diberi minuman beralkohol.

“Brian bilang DPP suka minum, setahu saya tidak. “Anak saya sepertinya selalu mendapat air dari pelaku,” ujarnya.

Seorang gadis kecil dipaksa meminum pil aborsi oleh Brian setelah dia mengetahui korbannya hamil.

“Anak saya menerima obat.

“Obat-obatan disiapkan (untuk aborsi),” ujarnya.

Lia Dahlia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat sang anak pergi ke sebuah tempat hiburan di Jakarta Selatan pada Juli 2023.

Bryan Limanjaya dan DPP bertemu di sebuah bar lalu saling bertukar pesan di media sosial.

“Dia selalu mengajak orang untuk mengenalnya. Tukar IG terus. Terus katanya punya bar di BSD (Kota Tangsel),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Setelah pertemuan Korban diajak ke bar milik Bryan.

Setelah saling mengenal beberapa saat Korban akhirnya memutuskan kabur dari rumah dan mengikuti Brian untuk tinggal di asrama.

“Anak saya diajak bermain di sana. Dan dia masih bersama teman-temannya. Anak saya belum pulang. Tapi saya tahu dia lewat WhatsApp (aplikasi perpesanan),” jelas Lia.

“Kemudian anak saya pergi ke asrama. Jadi Anda tidak akan bosan bolak-balik.

“Kemudian mereka mulai masuk ke kapal. Anakku bilang mereka tidak bersama. Tapi ternyata dia tinggal bersama pelaku,” imbuhnya.

Mulai Agustus 2023, korban akhirnya kembali ke rumah sebulan kemudian, tepatnya September, membawa kabar mengejutkan.

Korban memberi tahu Lia bahwa dirinya hamil Bryan Limanjaya.

“Mereka juga memberikan obat kepada anak saya. Ini bukan aborsi. Tapi itu seperti obat. Saya ingin mempersiapkannya Tapi karena anak saya tidak mau pulang,” kata Lia.

Mendengar putrinya hamil, Lia menghubungi Bryan dan mengatur pertemuan di rumah korban.

“Pertemuan itu tidak berhasil,” jelasnya.

Kata Lia usai pertemuan. Brian enggan mengambil tanggung jawab.

Alhasil, Lia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel.

Pengaduan tersebut diterima dan didaftarkan sesuai laporan polisi nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

Kepala Unit PPA Polres Tangsel Iptu Galih tak membantah adanya laporan tersebut.

Pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

“Siap (menindaklanjuti kasusnya),” kata Galih (M41).

Artikel ini diterbitkan pada Topik Tribuntangerang.com: Remaja 16 Tahun di Tangerang Hamil Usai Disetubuhi Pemilik Bar. Korban terpaksa meminum pil aborsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *