Pemicu Cerai dengan Ria Ricis Terkuak, Pihak Teuku Ryan Anggap Itu Hal Lumrah, Singgung Pembelajaran

TRIBUNNEWS.COM – Teuku Ryan memandang viralnya putusan akibat kasus perceraiannya dengan Ria Ricis adalah hal biasa.

Seperti diketahui, isi putusan pengadilan sebelumnya dapat diakses dengan mudah melalui situs Mahkamah Agung (MA) RI.

Bukannya marah, kelompok Teuku Ryan menyikapi kejadian tersebut dengan bijaksana. 

Dedi Armidi, kuasa hukum Teuku Ryan, mengatakan kemudahan akses terhadap hasil perkara merupakan wujud transparansi Mahkamah Agung. 

Pengakuan itu diungkapkan Dedi, dikutip di YouTube Cumicumi, Kamis (9/5/2024). 

“Itu bukan bocoran, jadi MA berkepentingan untuk dipublikasikan agar transparan,” kata Dedi. 

Tidak hanya pihak yang berkepentingan saja, masyarakat umum juga bisa dengan mudah mengaksesnya asalkan mengetahui nomor kasusnya. “Sehingga semua orang bisa mengaksesnya, tidak hanya peminat saja, tapi masyarakat umum bisa melakukannya,” lanjutnya. 

Dedi menilai hal tersebut tidak hanya terjadi pada publik figur dan bisa terjadi pada siapa saja. 

“Karena itu terjadi setiap hari, dan saya berbagi dengan Ryan bahwa itu juga terjadi setiap hari.” “Itu sebenarnya bisa terjadi pada siapa saja, bukan karena sama-sama artis,” imbuhnya. 

Dari permasalahan tersebut, Dedi pun menyarankan agar kecelakaan yang dialami kliennya bisa menjadi pelajaran bagi orang lain. 

Perlu diingat, kasus apa pun yang berakhir di pengadilan bisa dengan mudah diketahui publik. 

“Dibutuhkan kedewasaan dari kalian semua, siapapun kalian, untuk bisa menjadi cermin.” 

“Sebenarnya, hubungan rumah tangga dalam bentuk apa pun juga begitu. Konsekuensinya, misalnya bercerai, akan berdampak pada banyak orang, semua orang tahu.” 

“Jadi mungkin itu bisa menjadi pelajaran,” katanya.  Pengacara Teuku Ryan, Dedi Armidi (screenshot dari channel YouTube Cumicumi) MA memutuskan untuk menghapus file berisi keputusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan

Sempat viral, hasil putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan kini telah disetujui Mahkamah Agung di situs resminya,ronde3.mahkamahagung.go.id.

Informasi mengenai pembatalan ini disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Soeharto.

Penghapusan dilakukan oleh koordinator data MA Asep Nursobah.

Informasi dari Koordinator Data Pak Asep Nursobah, visualisasi Sistem Informasi Peraturan Daerah belum dipublikasikan karena sejak diterbitkan pada 2 Mei 2024, banyak masyarakat yang mengakses dari direktori keputusan.

Namun sejak diterbitkan pada 2 Mei sudah diunduh sebanyak 623.766 kali, ujarnya. Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram @riaricis1795)

Soeharto pun mengirimkan tangkapan layar situs MA yang menunjukkan bahwa itu memang berkas putusan cerai Ricis dan suaminya.

Dalam tangkapan layar yang diterima Tribunnews.com, terlihat putusan cerai Ria Ricis tak lagi dimuat Mahkamah Agung di situsnya.

“Keputusan Otoritas Palestina Jakarta Selatan nomor 547/Pdt.g/2024/PAJS tanggal 2 Mei 2024: Batalkan publikasi,” bunyi tangkapan layar tersebut.

Berdasarkan tangkapan layar lainnya, jika ada pihak yang ingin mendapat akses untuk meminta berkas surat cerai Ria Rici, harus menghubungi Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA) dan tidak bisa lagi leluasa mengunduhnya di situs MA.

Keputusan Otoritas Palestina Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS: Keputusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai dengan ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011.

“Jika memerlukan akses terhadap putusan untuk kepentingan akademis, silakan menghubungi PPID pengadilan terkait,” demikian bunyi tangkapan layar dari situs Mahkamah Agung.

(Tribunnews.com/Rinanda/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *