Pemesan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar Masih Buron, Polisi Lakukan Pengejaran

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial P yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) memesan 220.000 lembar uang palsu yang diproduksi empat tersangka, kata polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, maklum P memerintahkan uang kertas palsu senilai ratusan ribu itu ditukar dengan uang asli yang akan dimusnahkan atau dibuang sesuai ketentuan bank.

P mengaku, uang palsu tersebut dipesan oleh tersangka M alias Mul yang merupakan pembeli uang palsu yang diproduksi tersebut.

Dalam jumpa pers di Borda Metro, Vera mengatakan, “Saudara M mendapat pesanan dari seorang bernama P di Jakarta. Dia akan dibayar antara 1 dan 4 untuk uang logam palsu yang diproduksinya, yang akan dibuang pada hari Jumat.” (21/6/2024)

Artinya, alih-alih uang palsu, bank-bank Indonesia malah memusnahkan uang agar uang yang dimusnahkan itu bisa diperdagangkan, lanjutnya.

Vaira mengatakan DPO P akan membayarkan 220.000 lembar uang palsu senilai Rp 5,5 miliar dan transaksinya akan dilakukan pada Senin, 17 Juni 2024 atau bertepatan dengan Idul Adha.

Namun Viera tak merinci latar belakang DPO berinisial P.

Dia hanya mengatakan, timnya masih memburu salah satu tersangka.

“P ini sudah DPO. Nanti saya ungkapkan kalau sudah datang,” pungkas Viera.

Seperti diketahui, Cabang Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (15 Juni 2024) menemukan sindikat uang palsu (upal) bersama produsen dan distributor senilai Rp 22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial M (alias Muliana), YS (alias Ustad), FF dan F.

Pelaku menuduh M menggunakan nama samaran Muliana dan berperan sebagai koordinator produksi uang palsu. Selain itu, ia juga membujuk penjahat lain untuk menjadi mitra bisnis ini.

“Selain mencari dana untuk menutup biaya operasional pembuatan uang palsu, kami juga mencari Saudara P yang membeli uang palsu tersebut dan berkoordinasi dengan Saudara A seperti tim sebelumnya.” Hubungan. Metro Jaya Combes pun sama dengan Ari Shyam Indra.

Kedua, tersangka FF berperan membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudong Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi, serta berperan mengatur uang palsu, mengikat ikat pinggang dan memasukkannya ke dalam kantong plastik.

“YS alias Ustad Villa Sukaraja berperan dalam pencarian Sukabumi dan juga membantu menghitung uang, menangani uang palsu dan menyimpannya di kantong plastik,” ujarnya.

Terakhir, tersangka baru bernama F berjanji menawarkan 500 juta dong untuk mencarikan tempat baru bagi tersangka M untuk membuat mata uang palsu.

F. Kembagan, Kota Jakarta Barat juga menjadi tempat produksi dan penyimpanan.

Selain itu, polisi juga memburu empat orang lainnya yang terlibat dalam pembuatan dan pembelian uang palsu.

Beruntung, terdakwa tidak sempat menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti seperti printer, mesin pemotong, dan tinta dari tempat penangkapan.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *