TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Kerjasama Indonesia (Forkopi) kembali melakukan konsolidasi internal dalam bentuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ke-2, kembali di Tangerang.
Agenda Kelompok ini adalah membahas pengawasan RUU Perkoperasian dan merumuskan berbagai permasalahan perkoperasian serta mempelajari pasal-pasal RUU Perkoperasian oleh peserta Forcopy.
Kegiatan konsolidasi gelombang kedua ini merupakan kelanjutan dari kegiatan gelombang pertama dengan agenda monitoring RUU Koperasi Forkopi yang akan dilaksanakan pada tanggal 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang.
Kamaruddin Bathubara (Direktur Koperasi Grup BMI) menjadi tuan rumah konsolidasi Forkopi angkatan ke-2 di Tangerang.
Dalam sambutannya, Forkopi berharap pemerintahan baru dapat mendukung koperasi Indonesia.
“Forkopi berharap pemerintahan baru dapat memberikan peran luas bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam perekonomian. Kami berharap pemerintahan baru dapat terlibat dan mendorong pembahasan dan persetujuan undang-undang yang bertujuan melindungi gerakan Koperasi, daripada menghalangi koperasi. katanya.
RUU Perkoperasian yang disusun Forkopi bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.
Kamaruddin Batubara berharap RUU Perkoperasian ini dapat didasarkan pada apa yang dibutuhkan oleh gerakan koperasi di Indonesia dan dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia.
Selain itu, Kamaruddin Batubara menjelaskan, pelaksanaan konsolidasi Forkopi Grup 2 harus menghindari gangguan regulasi yang dapat mempersulit perkembangan koperasi di Indonesia.
“Undang-undang harus mampu memberikan lingkungan yang memungkinkan koperasi kembali pada pemahaman konstitusional UUD 1945. RUU ini diharapkan dapat mengembalikan koperasi kepada UUD 1945 yang mana koperasi merupakan tulang punggung perekonomian negara.” dalam pertanyaan.
Pria yang akrab disapa Kambara ini menjelaskan, koperasi di Indonesia mempunyai peranan penting dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Peran koperasi tidak hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga sebagai mekanisme pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan.”
Ia menambahkan, Forkopi memberikan perhatian khusus terhadap RUU Koperasi sebagai bentuk masukan kepada pemerintah, mengusulkan dan merekomendasikan berbagai klausul yang dapat melindungi koperasi.
Kamaruddin Batubara mencontohkan ketentuan pasal yang membahas pemanfaatan teknologi informasi dalam RUU koperasi. RUU ini diharapkan dapat melindungi penggunaan teknologi informasi oleh koperasi dalam transaksi keuangan anggotanya.
Kamaruddin Bathubara juga menyampaikan pentingnya literasi kooperatif. “UU baru tentang koperasi diharapkan dapat meningkatkan literasi koperasi dengan melibatkan lembaga pendidikan dalam pengajaran tentang koperasi mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin Batubara menjelaskan Forkopi juga berharap RUU koperasi yang baru juga dapat mengakomodir peran sosial koperasi seperti pengelolaan Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf (Ziswaf) sebagai bagian dari usahanya.
Sementara itu, Andy Arslan Junaid (Presiden Forkopi) menyampaikan harapan Forkopi dengan pemerintahan baru dalam sambutannya.
Ia mengumumkan, pemerintahan baru yang akan mulai menjabat pada Oktober 2024 dapat memasukkan gerakan Koperasi dalam setiap kebijakan regulasi.
“Kami berharap pada pemerintahan baru Menteri Koperasi akan diisi oleh para praktisi gerakan koperasi yang memahami operasional koperasi sehingga seluruh kebijakan yang dikembangkan jelas dan memahami kesenjangan yang diperlukan dalam pengembangan koperasi. kata andi.