Pemerintah Ungkap Banyak Pulau-pulau Kecil di Indonesia yang Dimanfaatkan Oleh Asing

Laporan Ismoyo dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan banyak pulau-pulau kecil di Indonesia yang dimanfaatkan asing.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kelautan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saxono, mengakui adanya fenomena tersebut.

Pihaknya bahkan mengirimkan tim untuk meninjau pulau-pulau tersebut.

Pung tidak mempermasalahkan jika orang asing yang memanfaatkan atau mengelola pulau-pulau kecil tersebut telah mengantongi izin yang sah.

Namun, jika izinnya tidak memadai, tentu diperlukan tindakan hukum tambahan.

“Kita turunkan tim ke sana, kalau sudah ada hasilnya, kita publikasikan. Permasalahan ini juga ada di daerah,” kata pria bermarga Ipung di kantor KKP, Jakarta, Jumat (8/2/2024).

Dia menegaskan, pihak asing saat ini hanya memanfaatkan pulau-pulau kecil. Jadi kalau ada masalah jual beli pulau, itu tidak benar.

“Sebenarnya kalau pemanfaatan pulau-pulau kecil, orang bilang pulau-pulau kecil itu dibeli asing, tapi setelah diperiksa ternyata hanya memanfaatkan,” jelas Ipung.

“Orang asing ini biasanya menikah dengan orang Indonesia. Nah, di sinilah mereka akan dimanfaatkan, ini polanya. Kita taruh tim di Mentawai dan ternyata banyak sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal PSDKP Khalid Jusuf mengungkapkan, jumlah pulau-pulau kecil yang dikelola pihak asing cukup banyak dan tersebar di beberapa wilayah.

Serta Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat) hingga Kepulauan Maratua (Kalimantan Timur).

Sementara itu, pulau-pulau kecil ini sering dimanfaatkan oleh orang asing untuk menjadi tempat yang terdapat fasilitas akomodasi dan rekreasi guna menunjang kegiatan pariwisata atau disebut juga sebagai pusat wisata.

Terkait persoalan pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh pihak asing, memang benar bahwa selama ini privatisasi pulau-pulau tersebut sebenarnya tidak menimbulkan kepemilikan apa pun, melainkan hanya pemanfaatannya saja, kata Khalid.

“Karena privatisasi atau kepemilikan tentu berdampak sangat besar terhadap permasalahan hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *