Pemerintah Tutup Rapat Alasan Bambang Susantono Mundur di Tengah Kabar IKN Batal, Tak Sesuai Visi?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menutup rapat alasan Bambang Susantono mengundurkan diri sebagai Kepala Kantor Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Selain Bambang, Wakil Kepala Bidang Kekuatan Rakyat Dhony Rahajoe juga mengundurkan diri.

Namun pemerintah belum membeberkan alasan keduanya mengundurkan diri dari jabatannya pada 10 Maret 2022 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe tidak membeberkan alasan pengunduran diri mereka dari jabatan ketua dan wakil ketua Organisasi IKN.

“Itu (alasan pembatalan) belum disampaikan,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024).

Bahkan, Pratikno menyebut Bambang dan Dhoni tidak memberikan alasan dalam surat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.

Pembahasannya (soal pengunduran diri) sudah lama, tapi suratnya (putusan Presiden) baru, ujarnya.

Pratikno menjelaskan, awal tahun lalu, Presiden Joko Widodo menerima surat pengunduran diri dari Dhony Rahajoe, Wakil Ketua Organisasi IKN.

Selang beberapa waktu, giliran Ketua Otoritas IKN Bambang Susantono yang menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Presiden baru-baru ini menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Kewenangan IKN, Bapak Dhony Rahajoe. Pratikno mengatakan, selang beberapa waktu, Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono. Mengangkat Basuki Hadimuljono

Presiden Joko Widodo resmi melantik Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pj Ketua Organisasi IKN.

Selain itu, Presiden menunjuk Raja Juli Antoni, Deputi Bidang Pertanian, Perencanaan Pertanahan, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai Pj Kepala IKN.

“Hari ini telah dikeluarkan Perintah Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Badan IKN dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Badan IKN. Disertai dengan evaluasi atas jasa-jasanya,” kata Pratikno. .

“Dan beliau menunjuk Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR/BPN sebagai Pj Kepala Badan dan Wakil Ketua Organisasi IKN,” ujarnya.

Dalam siaran pers tersebut, Mensesneg didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli.

“Beliau dipanggil Presiden untuk berperan sebagai Mbamba ini sekaligus memastikan rencana pembangunan di IKN tetap berjalan sesuai dengan visi awal Nusa Rimba Raya,” kata Praktino. Keputusan yang bagus

Anggota Komisi V DPR RI Irvan Fecho menilai wajar jika Bambang Susantono dicopot dari jabatan Ketua Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Ketua Otorita IKN.

Irvan mengatakan, “Wajar jika Presiden dicopot dari tugasnya sebagai ketua, wakil, dan wewenang IKN. Dikatakan mengundurkan diri. Ya, tentu saja dia akan dibebastugaskan dan dia perlu diganti.”

Menurut Irvan, penunjukan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pj Ketua Organisasi IKN merupakan langkah yang tepat.

“Menurut saya, hal ini sangat tepat karena secara de facto dari segi penganggaran, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan IKN di lapangan sejak awal sebagian besar berada di Kementerian PUPR,” kata Irvan.

Oleh karena itu, Irvan meyakini ke depan tidak ada yang bisa memperlambat, apalagi menghentikan, baik organisasi maupun kemajuan perkembangan IKN. Termasuk persiapan dan pelaksanaan Tentara Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024 di IKN.

“Pendapat saya pribadi, saya setuju Kepala Badan Kewenangan IKN yang definitif tetap diberikan kepada Pak Basuki setelah masa jabatannya di Kementerian PUPR selesai. Tapi itu hak prerogratif Presiden. Saya kira Pak Basuki sangat berkompeten di sana dan IKN bisa terus berjalan sesuai rencana kami. Kami konfirmasi dan berharap semuanya,” ujarnya.

Irvan mengucapkan terima kasih kepada mantan ketua dan wakil IKN tersebut.

“Kami sebagai masyarakat Kaltim mengapresiasi luar biasa pengabdian Pak Bambang dan Pak Doni selaku ketua dan wakil pengurus IKN sehingga bisa mencapai kemajuan seperti saat ini,” ujarnya. Kabar IKN ditutup pun tersebar

Sebelumnya beredar pemberitaan di media sosial bahwa IKN di Kalimantan Timur akan ditarik sebagai Ibu Kota Negara, digantikan oleh DKI Jakarta.

Berdasarkan laman Cominfo, kabar tersebut diberitakan dalam video yang dibagikan di platform TikTok bahwa Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) telah ditarik kembali menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

Video diposting pada 18 Mei 2024.

Menanggapi kabar tersebut, Kominfo memastikan informasi yang tersebar adalah berita bohong atau penipuan.

Fakta-fakta yang disampaikan Kominfo adalah sebagai berikut:

Faktanya, klaim mengenai pemuatan tidak benar. Menurut Turbackhoax.id, unggahan tersebut memuat artikel yang menyatakan bahwa ketika Undang-Undang Kawasan Khusus Jakarta (UU DKJ) disahkan pada 25 April 2024, IKN belum resmi dikapitalisasi karena masih menunggu proses dan penerbitan. Dengan Keputusan Presiden.

Ibu kota negara akan terus dipindahkan dan Jakarta akan menjadi Daerah Istimewa Jakarta.

Setelah ditelusuri, video ini berisi screenshot yang diketahui ada di ayobandung.com. Berdasarkan informasi yang diterima kompas.com, pemindahan modal ke IKN akan dilakukan secara bertahap.

Selain itu, Pasal 2 UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *