Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM hingga 2026

Laporan dari reporter Tribune News, Tawfiq Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menghentikan sementara penerapan sertifikasi halal wajib bagi makanan, minuman, dan UMKM lainnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM hingga tahun 2026 dalam rapat kecil. 

“Sebelumnya Presiden memutuskan untuk UMKM makan minum dan lain-lain, pelaksanaannya tidak ditunda sampai tahun 2024 tetapi sampai tahun 2026,” kata Menko Perekonomian Erlanga usai rapat kecil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5). . . /2024).

Sebelumnya, berdasarkan aturan, batas waktu pendaftaran sertifikat Halal adalah 17 Oktober 2024.

Jadi semua UMKM harus memiliki sertifikat Halal.

“Jadi langsung ke UMKM dialihkan ke tahun 2026. Jadi tentu saja UMKM kecil ini penjualannya Rp 1-2 miliar, apalagi yang penjualannya sampai 15 miliar. Sedangkan yang besar dan menengah masih jalan. 17 Oktober,” dia dikatakan.

Erlanga mengatakan, alasan pemerintah menghentikan penerapan sertifikasi pangan halal bagi UMKM makanan, minuman, dan lain-lain karena jumlah sertifikat halal produk UMKM yang tidak mencapai target.

Sertifikasi halal baru 4,4 juta UMKM dari target 10 juta UMKM. 

Namun, kata Erlanga, jumlah UMKM yang bersertifikat halal semakin meningkat sejak diberlakukannya UU Siptaker.

UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, UMKM melaporkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Jadi dibandingkan dengan implementasi UU Cipta Kerja yang pertama, terjadi peningkatan UMKM yang terkukuhkan pada tahun 2023 dan 2024, padahal kita melihat UMKM yang mendeklarasikan diri sebanyak 4.431.670, yaitu 64 persen, ”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *