Pemerintah Tunda Larangan Ekspor Produk Tambang Hingga 31 Desember 2024

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menyederhanakan kebijakan ekspor beberapa produk pertambangan dengan melakukan perubahan kebijakan ekspor melalui Kementerian Perdagangan.

Hasil pertambangannya berupa konsentrat besi, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal dan slime anoda.

Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan alasan pelonggaran ini

“Hal ini untuk menjamin stabilitas bisnis dalam negeri, menciptakan lingkungan bisnis yang baik dan meningkatkan ekspor produk,” demikian keterangan tertulis, Selasa (6 April 2024).

Selain itu, kebijakan ekspor ini telah diubah untuk memungkinkan perusahaan pengekspor mengajukan izin usaha di sektor ekspor, guna meningkatkan kinerja ekspor negara.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Larangan Ekspor; Seluruh produk konsentrat bijih besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang diekspor mulai 1 Juni 2024.

Namun kebijakan baru Permendag Nomor 10 Tahun 2024 terkait perubahan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 melarang ekspor produk yang akan tetap berlaku hingga 31 Desember 2024 atau 1 Januari. , 2025.

Kementerian Perdagangan juga melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 23 Tahun 2023. Kementerian Perdagangan terkait dengan kebijakan dan peraturan ekspor.

Bodi menilai fasilitasi ekspor produk pertambangan sejalan dengan tujuan pemerintah melakukan desentralisasi produk pertambangan.

Ia berharap seluruh pihak terkait baik pemerintah maupun dunia usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk mendukung industri dalam negeri.

Budi mengatakan, “Saya berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh unit usaha dan seluruh pemangku kepentingan dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional, juga dengan program hilirisasi produk pertambangan yang konsisten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *