Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah resmi merilis tahun 2024 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 yang melaksanakan tahun 2023 undang-undang kesehatan no. 17.

Peraturan ini pada tahun 2024 resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli.

Salah satu poin penting aturan ini adalah registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Setiap tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan yang akan melakukan kegiatan profesinya harus mempunyai Surat Izin Praktek (SIP).

Ayat 2 Pasal 682 LPA menyebutkan satu SIP hanya berlaku pada satu tempat praktik.

Namun ada pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang boleh melakukan praktik maksimal di tiga lokasi dengan kondisi tertentu.

“Boleh praktek di tiga tempat, tapi ya, satu SIP berlaku untuk satu tempat praktek. Artinya kalau praktek di tiga tempat, harus punya tiga SIP,” kata perwakilan Kementerian Perlindungan Kesehatan (Kemenkė) ). Dr. M. Syahrilas, dikutip dari kemkes.go.id, Kamis (08-01-2024).

Ia juga menambahkan, ketentuan jumlah maksimal tempat pelatihan masih berdasarkan peraturan sebelumnya.

“Kami tetap mengikuti ketentuan peraturan lama,” kata Dr. Syahril.

Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan adalah dokter perlu memastikan kapasitas dan kualitas layanan tidak menurun meski berpraktik di banyak lokasi.

Artinya dokter harus bisa mengatur waktunya dengan baik dan memastikan setiap pasien mendapat perhatian yang layak.

Selain itu, jarak antar lokasi praktik juga harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter.

Area-area ini harus berada dalam radius sedemikian rupa sehingga dokter dapat bergerak secara efisien.

“Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang maksimal di bidang pelatihannya,” lanjut Dr. Syahril.

Ketaatan terhadap ketentuan tersebut akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *