Pemerintah Tegaskan Tidak Pernah Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan tidak melarang warung Madura beroperasi 24 jam.

Hal ini menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat tentang jam buka stand Madura.

Sekretaris Departemen Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, timnya mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket.

Menurut dia, belum ada aturan yang secara tegas melarang warung-warung di Madura beroperasi 24 jam.

“Dalam Perda ini, aturan jam kerja benar-benar berlaku bagi usaha ritel modern, pasar kecil, hipermarket, department store, dan supermarket, dengan beberapa pembatasan jam kerja,” kata Arif, Sabtu (27/4/2024).

Arif menambahkan, timnya akan segera meminta informasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai undang-undang pengurangan jam kerja yang sedang dikembangkan untuk masyarakat.

“Kami akan mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan daerah yang bertentangan dengan kepentingan UMKM, termasuk mengevaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM,” kata Arif.

Arif juga membantah KemenKopUKM bias terhadap pasar kecil atau usaha besar lainnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM akan melindungi UMKM dari ancaman perdagangan modern, sekaligus mengajak masyarakat berbelanja di kios-kios milik UMKM.

Pada prinsipnya kami terus berupaya memberikan berbagai manfaat, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM. “Hal ini juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu perintah PP tersebut, jelasnya, adalah agar setiap Kementerian/Pusat dan pemerintah daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM, antara lain penyaluran hukum, nasihat hukum, mediasi, dan penyiapan dokumen hukum.

“UMKM yang merasa tertindas bisa mengakses bantuan dan layanan dukungan hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *