Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Pendidikan Usia Dini dan Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengumumkan akan memberikan dana beasiswa sebesar Rp 139 triliun kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pemerintah. . .
Uang tersebut akan diberikan dalam bentuk beasiswa program studi dan kursus singkat di luar negeri bagi ustaz dan santri di pesantren seluruh Indonesia.
Untuk tahun 2024, jumlah yang dialokasikan mencapai 250 miliar riyal. Rabu lalu, 16 Oktober 2024, rombongan penerima beasiswa pertama, rombongan mahasiswa yang akan belajar di Yordania, berangkat.
“Dalam waktu dekat Amerika Serikat dan Inggris akan menyusul,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Basnang Said menjelaskan, program ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Sekolah Keluarga Islam. Selama dekade terakhir, persetujuan pemerintah terhadap sekolah Islam berdasarkan Undang-Undang Sekolah Islam telah meningkat pesat.
Selain Dana Abadi Madrasah, Kementerian Agama meluncurkan Program Kemandirian Madrasah yang berhasil mendirikan badan usaha swasta.
Sejak diluncurkan pada tahun 2023, program ini kini telah menjangkau 2.074 sekolah asuransi syariah yang telah mendapat dukungan start-up dari 275 jenis perusahaan.
Pada tahun 2024, bantuan ini akan diterima sebanyak 1.500 pesantren, namun yang membayar hanya 836 pesantren.
Besaran bantuan masing-masing pesantren sekitar 50 hingga 300 juta rupiah, untuk mendukung perusahaan-perusahaan milik pesantren di semua sektor usaha kecuali peternakan.
“Kalau pesantren tidak independen maka mudah terpengaruh kepentingan politik lokal. Kalau mereka mandiri maka kerja mengajar dan dakwahnya akan lebih baik,” tuturnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menambahkan, keberadaan UU Pusat Islam akan memungkinkan Kementerian Agama untuk memperkuat pengenalan, fasilitasi, dan pengenalan Sekolah Pusat Islam dalam berbagai cara.
Sekolah Dasar Islam harus diberikan kesempatan untuk berkembang sesuai kemampuan terbaiknya.
Salah satu yang menjadi perhatian sentral pengembangan pesantren adalah kemandirian di bidang perekonomian melalui Surat Keputusan Nomor 749 Tahun 2021 tentang program kemandirian sekolah, kata Abu Rokhmad.
“Ini merupakan bentuk kerja sama antara mitra kementerian/lembaga dengan kelompok permukiman Islam, berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga proses dan hasilnya semua,” harapnya.