Pemerintah Setujui Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta, Sudah Direstui Menteri PANRB

Laporan jurnalis Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengizinkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyetujui usulan guru PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.

Nah, itu sudah disetujui MenPAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK bisa mengajar di swasta, kata Muti di Kantor Presiden Jakarta usai rapat terbatas, Selasa (26/11/2024).

Menurut dia, persetujuan tersebut menunggu surat resmi dari Kementerian PANRB.

Menurut dia, yang pasti guru PPPK yang mengajar di sekolah swasta akan mulai berlaku pada tahun 2025.

“Saya juga mulai tahun 2025,” ujarnya.

Menurut dia, diperbolehkannya guru PPPK menjadi guru di sekolah swasta merupakan kabar baik, karena saat ini terdapat 100 ribu guru swasta yang ditunjuk menjadi PPPK.

Guru-guru tersebut masih belum bisa disalurkan karena guru PPPK terkendala karena hanya diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.

“Jadi ini kabar baik bagi para guru. Karena saat ini guru swasta yang memiliki PPPK sudah lebih dari 100 ribu dan tidak bisa disalurkan semuanya, sesuai diskusi kami dengan MenPAN, karena guru PPPK bisa mengajar di swasta,” ujarnya. katanya

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan masukan kepada Abdul Muti dan pimpinan Kementerian Pendidikan Dasar mengenai status guru swasta yang mengajar di berbagai lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan PBB.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan, masukan tersebut diberikan saat Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti berada di Kantor PBNU, Rabu (30/10) untuk mendengar beberapa masukan. /2024). ). 

Menurut Ulil, sebagian guru yang mendapat sertifikasi dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (ASN) kini sudah tidak diperbolehkan mengajar di lembaga swasta sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Terkait dengan keadaan guru swasta yang mengajar di berbagai lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan PBB, sebagian guru tersebut setelah disertifikasi kemudian ditetapkan sebagai ASN tidak dapat terus mengajar di lembaga swasta karena adanya peraturan Kemenpan, kata Gus. Kantor Ulil PBNU, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

PBNU, kata Gus Ulil, berharap ramalan tersebut bisa diubah, karena menimbulkan kerugian besar bagi guru. 

Selain itu, aturan ini juga berdampak pada guru sekolah agama lainnya.

Untuk itu, PBNU mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar agar guru sekolah swasta yang ditunjuk ASN bisa mengajar di sekolah swasta.

“Kami berharap hal itu bisa diubah, karena ini akan menimbulkan kerugian yang besar,” ujarnya.

“Kami berharap ada fleksibilitas politik dari Kementerian, sehingga guru swasta yang mendapat ASN bisa tetap ditugaskan mengajar di sekolah swasta. Itu yang paling menonjol,” jelas Gus Ulil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *