TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah berencana memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat perjudian online.
Ia pun memastikan akan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Tito menilai ASN yang terpapar perjudian online patut diberi sanksi. Namun, masih belum ada sanksi resmi dalam aturan tersebut.
“Kalau kita bicara ASN, yang paling terlibat dalam ASN di daerah bukan hanya Menteri Dalam Negeri, tapi Menteri Dalam Negeri. Kalau ASN di level menengah, tidak termasuk Menteri Dalam Negeri. kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Berdasarkan hal tersebut, Tito mengatakan, pembahasan mengenai sanksi sebaiknya dibicarakan dengan Kementerian PANRB dan Komisi Sumber Daya Negara (KASN).
“Kita perlu duduk bersama. Nanti saya minta Sekjen duduk bersama dan melihat hukuman apa yang diberikan undang-undang, apa dampaknya,” kata Tito.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Bagian 15 dari keputusan pemerintah yang mengatur tentang ketua kelompok kekuasaan dan anggotanya serta tanggung jawabnya. Kami memiliki anggota di departemen pencegahan. Anggota Divisi Pencegahan meliputi beberapa pemangku kepentingan antara lain Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, OJK.
Ada pula Kapolri sehari-hari yaitu Kapolri, dan Wakil Kabid Penegakan Hukum yaitu Kadiv Reserse Kriminal Polri. Anggota bidang penegakan hukum adalah Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, OJK.
Pasal 6 sampai dengan Pasal 12: Pasal 6 UU Angkatan Bersenjata
Ketua Bidang Pencegahan Harian mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 5: a. menentukan prioritas pencegahan perjudian online;
B. Mengkoordinasikan langkah-langkah termasuk pencegahan perjudian online, pendidikan dan penyelesaian hambatan;
C. memberikan rekomendasi kepada ketua Satgas pencegahan perjudian online;
D memantau dan menilai pencegahan perjudian online; SY
E. Melaporkan kepada Ketua Satgas hasil pelaksanaan kegiatan pencegahan perjudian online. Bagian 7
Kepala penegak hukum sehari-hari mempunyai tugas sebagai berikut sebagaimana dimaksud pada bagian 5: a. menentukan prioritas penegakan perjudian online;
B. penyidikan dan tindakan penyidikan terkait upaya penegakan hukum perjudian online;
C. memberikan rekomendasi pelaksanaan undang-undang perjudian internet kepada ketua gugus tugas;
D memantau dan mengevaluasi penerapan undang-undang perjudian online; SY
E. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian online kepada ketua gugus tugas. Bagian 8
(1) Dalam membantu pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dan pasal 7, Ketua Bidang Pencegahan Harian dan Ketua Penegakan Hukum Harian dapat mengusulkan kepada Ketua Satgas pembentukan kelompok kerja.
(2) Pembentukan Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Ketertiban akan menjadi Presiden Angkatan Darat. Bagian 9
(1) Sekretaris Negara yang membidangi pekerjaan memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugasnya.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Bagian 10
Satgas dapat bekerja sama dengan Kementerian/Departemen, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang berkepentingan untuk melaksanakan tugasnya.
Bagian 11
Ketua Harian Imam Pencegahan dan Ketua Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dievaluasi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit setiap 3 (tiga) kali. Gugus tugas. bulan atau kapan saja jika diperlukan. Bagian 12
Presiden Angkatan Darat melaporkan kepada Presiden sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) atau kemajuan pelaksanaan pekerjaannya bila diperlukan. (Jaringan Tribune/sarang/wly)