Pemerintah Resmi Perpanjang Relaksasi HET Beras Medium dan Premium

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) kembali memperpanjang Relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas menengah dan tinggi untuk menjamin kestabilan pasokan dan harga beras di pasar tradisional dan pengecer modern nasional. Indonesia.

Ketua NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan perpanjangan relaksasi HET merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global, serta perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

Perpanjangan relaksasi HET beras ini berlaku mulai hari ini hingga adanya peraturan baru terkait HET berupa Peraturan Badan Pengawas Pangan Nasional (Perbadan), kata Arief dalam keterangannya, Minggu, sebagai revisi Perbadan. 7 2023 diterbitkan”. (6 Februari 2024).

Relaksasi HET beras tersebut tertuang dalam surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada pemangku kepentingan beras Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tanggal 31 Mei 2024. perpanjangan masa relaksasi HET Beras Premium dan Beras Kualitas Sedang yang berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengacu pada Perubahan Perbadanan No. 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Beras Tertinggi.

Arief mengatakan melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha dan petani, serta menjamin konsumen mendapatkan beras dengan harga terjangkau.

“Kami mengajak semua pihak baik pelaku usaha, petani, dan konsumen untuk mendukung kebijakan ini,” kata Arief. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menjamin pasokan beras dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia.”

Tingkat relaksasi HET beras kualitas tinggi menurut wilayah dirinci sebagai berikut:

– Pulau Jawa, Lampung, dan Sumsel melonggarkan HET sebesar Rp 14.900/kg (kg) dibandingkan sebelumnya HET sebesar Rp 13.900/kg.

– Kepulauan Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Kepri, Riau, Jambi, dan Bangka Belitung mengalami penurunan HET sebesar Rp15.400/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp14.400/kg.

– Bali dan Nusa Tenggara Barat melonggarkan HET menjadi Rp14.900/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp13.900/kg.

– Nusa Tenggara Timur menurunkan HET sebesar Rp 15.400/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp 14.400/kg.

– Sulawesi menurunkan HET sebesar Rp 14.900/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp 13.900/kg.

– Kalimantan menurunkan HET sebesar Rp 15.400/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp 14.400/kg.

– Maluku menurunkan HET sebesar Rp 15.800/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp 14.800/kg.

– Papua melonggarkan HET sebesar Rp 15.800/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp 14.800/kg.

Sedangkan untuk beras medium, penurunan HETnya adalah sebagai berikut:

– Pulau Jawa, Lampung, dan Sumsel menurunkan HET sebesar Rp 12.500/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp 10.900/kg.

– Kepulauan Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Kepri, Riau, Jambi, dan Bangka Belitung menurunkan HET sebesar Rp 13.100/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp 11.500/kg.

– Bali dan NTB kehilangan HET sebesar Rp 12.500/kg dibandingkan sebelumnya HET sebesar Rp 10.900/kg.

– Nusa Tenggara Timur menurunkan HET sebesar Rp 13.100/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp 11.500/kg.

– Sulawesi menurunkan HET sebesar Rp 12.500/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp 10.900/kg.

– Kalimantan menurunkan HET sebesar Rp 13.100/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp 11.500/kg.

– Maluku menurunkan HET sebesar Rp 13.500/kg dibandingkan HET sebelumnya sebesar Rp 11.800/kg.

– Papua kehilangan HET 13.500 Rp/kg dibandingkan sebelumnya HET 11.800 Rp/kg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *