Pemerintah Minta KKKS Garap Lapangan Migas yang Nganggur

Laporan reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Koperasi Migas (KKKS) segera menggarap sebagian wilayah kerja potensial migas yang belum dimanfaatkan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Belum Diolah dalam Rangka Optimalisasi Pengambilan Minyak dan Gas Bumi.

Ariana Soemanto, Direktur Pembinaan Pengusahaan Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan insentif tersebut merupakan salah satu upaya optimalisasi produksi migas.

Kriteria bagian wilayah kerja potensial minyak dan gas (WK) yang belum tereksploitasi adalah: merupakan lapangan produksi yang sudah 2 tahun berturut-turut tidak tereksploitasi, atau merupakan lapangan dengan rencana pengembangan (POD) selain tanggal 1. POD yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut terbang – tanpa henti.

Apalagi jika eksploitasi WK memiliki struktur yang telah mendapat status penemuan dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.

“Sebagian wilayah kerja (WK) migas yang mempunyai potensi namun kurang dimanfaatkan harus diupayakan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” kata Ariana dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).

“Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan segera dilakukan tindakan optimalisasi. Setidaknya ada 4 tindakan optimalisasi yang bisa dilakukan nantinya,” lanjutnya.

Pertama, KKKS diminta segera menggarap porsi WK yang berpotensi menganggur.

“Jika ada kebutuhan perbaikan finansial bisa diajukan ke Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Migas Aceh (BPMA),” tambah Ariana.

Kedua, KKKS berupaya memanfaatkan potensi WK dengan melakukan kerja sama dengan unit usaha lain untuk menerapkan teknologi tertentu dalam arti bisnis.

Ketiga, KKKS mengusulkan agar bagian WK potensial yang kosong tersebut tetap dikelola oleh KKKS lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, KKKS akan mengembalikan sebagian dari seluruh WK yang tidak terpakai kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan memperhatikan kewajiban pasca penggunaan, kewajiban pengembalian data migas, dan kewajiban lain yang ditetapkan dan ditawarkan sebagai baru. WK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat langkah tersebut sesuai dengan penilaian, rencana dan jadwal yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BPMA) Aceh, kata Ariana.

Seperti diketahui, pemerintah terus giat meningkatkan eksplorasi dan produksi minyak dan gas.

Lelang blok migas menjadi lebih menarik dengan membaiknya persyaratan kontrak, termasuk bagi hasil kontraktor, yang bisa meningkat hingga 50 persen, naik dari sebelumnya sekitar 15-30 persen.

Selain itu, pemerintah juga dapat menawarkan insentif ekstraksi minyak dan gas untuk mendukung keuangan kontraktor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *