Pemerintah Minta China Investasi Proyek Hilirisasi Batubara di Indonesia

Berita dari jurnalis Tribunnews.com Ismoyo

TribuneNews.com, Jakarta – Pemerintah mengusulkan rencana peningkatan nilai tambah China (PNT) atau hilirisasi batu bara.

Pengembangan batubara berarti peningkatan kualitas batubara (coal upgrading), pembuatan briket batubara, kokas, dan pencairan batubara dalam bentuk produk lainnya.

Bambang Suswantono, Plt CEO Mineral dan Batubara, menyampaikan tawaran tersebut secara langsung pada Indonesia China Energy Forum (ICEF) ke-7 di Kuta Selatan, Bali.

Bambang mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk menyalurkan efek rumah kaca dalam pembangunan nasional sebagai ratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 yang ditandatangani Indonesia.

Menurutnya, pengurangan konsumsi batu bara secara bertahap dan pengembangan bentuk lainnya merupakan langkah jelas untuk mencapai tujuan tersebut.

“Salah satu kebijakan terkait batubara adalah dengan menghapuskan pembangkit listrik tenaga batubara secara bertahap dan mengurangi penggunaan batubara serta mengubahnya menjadi bentuk lain, khususnya gas untuk memenuhi kebutuhan industri kimia lainnya seperti LPG dan pupuk. ” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).

Ia mengatakan, program tersebut akan terus berjalan sesuai harapan karena pemerintah berjanji kepada berbagai pihak untuk menghentikan penggunaan batu bara dan mempercepat program PNT.

“Kami mengusulkan investasi untuk mengembangkan hilirisasi batu bara di Indonesia dalam bentuk metanol dan dimetil eter (DME),” lanjut Bambang.

Ia menjelaskan batu bara dapat dikonversi menjadi produk turunan sebagai bahan baku industri dan sumber energi.

Saat ini, enam produk produksi batubara yang dapat dilaksanakan adalah peningkatan batubara (coal upgrade), briket batubara, kokas, batubara cair, dan gasifikasi batubara, termasuk gasifikasi batubara bawah tanah mur.

Selain memberikan tiga insentif untuk mendukung pesatnya perkembangan program ini, pemerintah mewajibkan perluasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan badan usaha harus menyampaikan rencana pengembangan. . dan/atau penggunaan batubara.

“Saat ini direncanakan ada 6 IUPK yang akan diubah menjadi produksi gas batubara, pupuk, dan kokas. Saat ini sedang dilakukan kajian keekonomian dan studi kelayakan dan diharapkan bisa commissioning pada tahun 2030,” kata Bambang.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini memiliki sumber daya batubara sebesar 97,29 miliar ton dan cadangan sebesar 31,71 miliar ton, dimana 70 persen dari total sumber daya tersebut merupakan batubara kadar rendah dan 30 persen sisanya merupakan batubara tinggi dan menengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *