Pemerintah Klaim Temukan Sumber Serangan PDN, Bakal Ambil Langkah Hukum

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah mengaku telah menemukan sumber serangan yang disebut akan membayar Pusat Data Nasional (PDN). 

Diketahui ada 282 instansi atau lembaga yang terkena dampak dari pungutan ini. 

Hanya 44 di antaranya yang memiliki cadangan data. 

Dari hasil gugatan tersebut, pemerintah mengetahui pengguna atau user yang bertanggung jawab atas serangan PDN tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Marsekal TNI (purn) Hadi Tagianto usai menggelar rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri Kepala Kementerian Komunikasi dan Informatika. Wakil Menteri BSSN, BUMN, serta para pimpinan kementerian terhubung pada Senin (1/7/2024) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

“Dari hasil uji coba kami mengetahui siapa saja pengguna yang selalu menggunakan passwordnya, dan akibatnya terjadi masalah serius tersebut,” kata Hadi, Senin. 

Hadi mengatakan pemerintah akan menegakkan hukum terkait hal tersebut.

Kewenangan tersebut, kata dia, akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan terkait.

Oleh karena itu, BSSN dan penegakan hukum selanjutnya oleh pihak yang berwenang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait. 

Sementara itu, Cyberity mengaku menemukan permasalahan yang sangat serius pada pengelolaan PDN-nya. 

Artinya, kurangnya kontrol terhadap keamanan siber. 

Arif Kurniawan, Ketua Sybrity, mengatakan penyewa atau pengguna PDN berhak melakukan konfigurasi sendiri tanpa pengawasan. 

Jika pengelolaan ingin dilakukan dengan cara ini, ada dua pilihan. 

Jadi, jika sistem manajemen teknologinya efisien maka hasilnya akan baik. 

Namun sebaliknya, jika Anda tidak pandai makan, banyak masalah yang akan muncul akibat sistem pengelolaan seperti itu. 

Arif juga mengatakan, instansi pemerintah daerah dan pusat yang menggunakan PDN mempunyai permasalahan internal. 

Menurutnya, banyak departemen sumber daya manusia (SDM) yang menangani teknologi informasi tidak berkompeten di bidang tersebut. 

“Hasilnya fatal. Tidak ada yang namanya akal sehat (teknologi informasi) seperti membackup data IT.” Selain itu, protokol keamanan data. 

Pemerintah akan meminta informasi dari organisasi cadangan 

Di sisi lain, pemerintah akan mewajibkan para penyewa dalam hal ini instansi dan lembaga untuk melakukan backup data yang dimasukkan ke dalam PDN. 

Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bodi Aryeh, I KHDR, Cominfo dan Komite BSSN di Gedung KHDR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Bodi mengatakan pihaknya akan segera menandatangani keputusan menteri untuk melaksanakan PDN yang memerlukan cadangan data. 

“Solusi konkrit yang akan segera kita terapkan adalah segera kita tandatangani peraturan menteri tentang pelaksanaan PDN yang memerlukan dukungan kementerian/lembaga, jadi tidak wajib, tidak wajib,” kata Bodi. 

“Saya akan menandatangani perintah menteri paling lambat hari Senin.” 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *