Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaza
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Ekonomi Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (Celios) Nailul Huda meragukan niat pemerintah untuk menegakkan aturan pengurangan gaji pegawai terkait iuran Dana Perumahan Rakyat (TAPERA) sebagai upaya untuk mengatasi krisis. tunggakan perumahan.
Pemerintah mengklaim di setiap kesempatan ada kesenjangan atau backlog yang sedang dihadapi pemerintah, karena 9,9 juta penduduk Indonesia saat ini menjadi tuna wisma, menurut data BPS.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, program Tapera diperkenalkan karena masyarakat masih berjuang untuk memiliki rumah.
Nailul ragu apakah benar Tapera bisa menyelesaikan masalah tunggakan perumahan di Indonesia.
“Sesuai aturan, kewajiban tersebut berlaku sejak tahun 2018, dua tahun setelah terbitnya UU Taper,” kata Nailul saat diwawancarai Tribunnews, dikutip Senin (10/06/2024).
“Tapi apakah masalah tunggakan perumahan sudah teratasi? Faktanya tunggakan perumahan masih terlalu tinggi,” lanjutnya.
Ia mengatakan Bank Tabungan Negara (BTN) juga mendapat porsi besar modal milik negara (PMN) pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah.
Jadi, kata Nailul, tujuan Tapera sangat cair, antara investasi dan akumulasi kepemilikan rumah.
Dalam kebijakan Tupper, dana yang terkumpul dari peserta dikelola dalam beberapa portofolio investasi.
Yakni 47 persen ke perusahaan, 45 persen ke surat berharga negara (SBN), dan sisanya ke deposito.
Nailul mengatakan, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa peserta berhak mendapat informasi dari manajer investasi tentang dana dan kinerja dana kami.
“Apakah setiap bulan kami diberitahu keberadaan aset kami?” Dia bertanya.
Seperti diketahui, Kontribusi Taper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Taper tersebut telah diundangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. PP terbaru merupakan turunan dari Undang-Undang ini.
Turunan dari PP tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Penghematan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada tahun 2020. Mungkin. 20 Agustus 2024.
PP mengklaim gaji pejabat pemerintah, BUMN, swasta, serta gaji pekerja mandiri akan ditarik dan dialokasikan ke tabungan peserta program tapering.
Jumlah tabungan lancip yang dibayarkan setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah karyawan.
Setoran dana lancip dibayarkan secara tanggung renteng oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Dan karyawan sebesar 2,5 persen.
Sedangkan bagi pekerja mandiri atau pekerja lepas, hal tersebut ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.