Pemerintah Izinkan Tenaga Kesehatan Asing Praktik di Indonesia, Tapi Dengan Syarat

Laporan reporter Tribun News Taufiq Ismail

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Presiden Jokowi mengeluarkan Kebijakan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan peraturan UU Kesehatan.

Dalam PP yang diteken Jokowi pada 26 Juli 2024, pemerintah mengatur penggunaan warga negara asing (WNA) sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan (NAS). 

Tenaga kesehatan asing yang lulus dari dalam negeri hanya dapat berpraktik dalam jangka waktu atas permintaan institusi pelayanan kesehatan konsumen.

Pasal 659 berbunyi, “Tenaga kesehatan pendidikan tinggi dalam negeri dan tenaga kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat berpraktik di Indonesia, hanya dengan tenaga kesehatan spesialis dan spesialis setingkatnya berlaku bagi tenaga kesehatan yang memenuhi syarat. 2 hal 28 tahun 2024 dikutip TribuneNews, Rabu, (30/7/2024).

Tenaga kesehatan asing tersebut merupakan tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat setara dengan level 8 (delapan) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

PP tersebut berbunyi, “Tenaga kesehatan luar negeri dan akademisi tenaga kesehatan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan praktik mandiri dan wajib mematuhi ketentuan praktik praktik di Indonesia.”

Sedangkan bagi tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri dan dapat berpraktik di Indonesia, hanya berlaku bagi tenaga kesehatan spesialis dan spesialis serta tenaga kesehatan pada jenjang sertifikasi setelah dilakukan evaluasi kompetensi.

Tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri harus mempunyai pengalaman praktek di bidang profesinya minimal 3 (tiga) tahun sesuai kualifikasinya.

Tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri dapat melakukan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia jika diminta oleh industri pelayanan kesehatan.

Tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri dapat berpraktek paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 tahun berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *