Pemerintah Ingin Revisi UU Polri dan UU TNI, Kemenko Polhukam Buka Hotline Terima Masukan Publik

Laporan reporter Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenko Polhukam) membuka hotline untuk menampung informasi masyarakat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Polri dan UU TNI.

Masyarakat dapat memberikan saran dan pendapat terhadap kedua RUU tersebut melalui pesan permintaan WhatsApp ke nomor 08111177283 dengan judul RUU TNI/Polri_Input RUU.

Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga membuka nomor telepon untuk menerima saran dan pendapat melalui email dengan alamat [email protected] dengan subjek yang sama.

Saat ini diketahui pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk membahas empat RUU, dua di antaranya adalah UU Kepolisian dan RUU TNI.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI juga tengah mengumpulkan saran dan pendapat melalui Komentar Publik terhadap RUU Negara Kepolisian dan RUU TNI yang akan dijadikan bahan pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Masalah (DIM) untuk dimasukkan. dibicarakan dengan DPR.

Menurut Deputi III Kementerian Komunikasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Sugeng Purnomo, hotline dibuka untuk memudahkan masyarakat memberikan saran dan pendapat terhadap dua RUU tersebut.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat bertajuk RUU Perubahan UU TNI dan UU Polri di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

“Mempermudah masyarakat yang tidak mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi, baik secara khusus maupun otomatis, untuk memberikan saran dan pendapat dalam bentuk tertulis,” kata Sugeng.

Menurut dia, rapat dengar pendapat umum RUU terkait perubahan UU Polri dan UU TNI digelar di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis (11/7/2024) menyusul surat yang dilayangkan Menteri. Sekretaris Negara pada tanggal 24 Juni 2024 kepada Menteri Komunikasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Pemerintah Indonesia.

Menurut dia, dalam surat itu disebutkan agar Departemen Kopolhukam memerintahkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pajak Nasional dan RUU TNI.

Menurut dia, Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan mewajibkan partisipasi masyarakat yang harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya.

Kedua, hak masyarakat untuk mempertimbangkan pendapatnya.

Ketiga, hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau tanggapan atas pendapat yang diberikan mengenai perubahan atau pembahasan peraturan tersebut, dalam hal ini RUU.

Sugeng mengatakan, usai peninjauan nasional hari ini, pemerintah akan mengatur penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dan hasil kerja hari ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kedua RUU tersebut, kata Sugeng.

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menegaskan, pemerintah tidak hanya harus memenuhi syarat hukum pembentukan undang-undang tersebut, namun juga mendorong dan memastikan hal tersebut ada dalam RUU TNI dan RUU Polri. . . mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan menjalankan tugas dan fungsi TNI dan Polri. 

Oleh karena itu, kata Hadi, Departemen Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan mengundang berbagai kalangan masyarakat baik akademisi, LSM, dan jurnalis/media serta mengunjungi departemen/organisasi terkait untuk menyampaikan pandangannya terhadap RUU tersebut. Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI. Jenderal. Bambang Ismawan, S.E., M.M. perwakilan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., menghadiri upacara Pasukan Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024 yang digelar di Silang Monas Jakarta, Selasa (17/10/2023). Dalam Operasi Mantap Brata, sebanyak 2.926 TNI, Polri, dan Ormas khusus akan berperan aktif dalam pengamanan Pemilu 2024 (Puspen TNI/TRIBUNNEWS) (Puspen TNI/Puspen TNI).

Dengan begitu, kata dia, Pemerintah bisa berpidato dalam berbagai bahasa dan berbeda pendapat mengenai persoalan RUU TNI dan RUU Polri, untuk mendukung dan menentang gagasan.

Ia juga berharap adanya keseimbangan antara kebutuhan pembangunan organisasi TNI dan Polri dengan kebutuhan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Partisipasi masyarakat dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah, sebelum memulai penyusunan Daftar Masalah (DIM) sebagai landasan pertama pembahasan yang akan dilakukan di tingkat pemerintahan, kata Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *