Pemerintah Ingatkan APM, Impor dan Produksi Mobil Listrik yang Tak Seimbang Bisa Berisiko Penalti

Laporan jurnalis TribuneNews.com Lita Fabriani

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pemerintah menawarkan insentif impor mobil serba listrik kepada Dealer Pemilik Merek (APM) yang berkomitmen untuk memproduksi mobil impor di dalam negeri di masa depan.

Rachmat Kaimuddin, Wakil Koordinator Bidang Infrastruktur dan Transportasi, menegaskan setiap APM bisa mengimpor mobil listrik pada tahun 2025.

“Siapapun yang punya kapasitas produksi di Indonesia bisa bebas impor TKDN dan PPNBM. Jumlah impornya harus tetap sampai tahun 2025, jumlah produksinya akan mencapai TKDN pada tahun 2027. Dua tahun impor, produksi dengan jumlah PEVS yang sama pada tahun 2024, kata Rachmat.

Ia mengingatkan, jika volume produksi tidak sebanding dengan impor, maka insentif yang diberikan kepada APM harus dikembalikan.

“Kalau komitmennya tidak dipenuhi, insentifnya harus dikembalikan secara proporsional. Misalnya mereka impor 10.000 unit, tapi produksinya hanya 8.000 unit. Betul, insentifnya dibatalkan 2.000 unit. Kita punya jaminan sampai 2026.” TKDN 40%,” jelas Rachmat.

Rachmat mengatakan, pemerintah tidak membatasi kapasitas produksi namun menekankan harus diimbangi dengan kapasitas impor.

“Terserah bapak/ibu, kapasitas (produksi) mereka belum bisa diketahui pasti, ada yang memang besar. Tapi kami sampaikan kalau mau impor silakan saja, tapi konsekuensinya harus mengeluarkan biaya banyak. Harus menghasilkan lebih banyak.” “, Dia menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *