Pemerintah Indonesia: Serangan Israel di Kota Rafah Jelas Langgar Putusan Mahkamah Internasional

Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengutuk serangan Zionis Israel terhadap pengungsi Palestina di kawasan Rafah selatan Gaza.

Israel membakar hidup-hidup pengungsi yang tinggal di tenda pengungsian pada Minggu (26/5/2024).

“Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap kamp pengungsi Palestina di Rafah,” kata Kementerian Luar Negeri RI X @Kemlu_RI dalam keterangan di akun publiknya, Selasa (28/5/2024).

Indonesia menilai tindakan Israel melanggar putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memutuskan untuk menghentikan serangan militer terhadap kota Rafah.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menulis, “Serangan ini jelas merupakan pelanggaran aturan ICJ.”

Seperti diketahui, negara Zionis Israel melancarkan serangan militer ke kota Rafah pada Minggu 26 Mei 2024.

Serangan itu menewaskan 35 warga Palestina yang tinggal di kamp pengungsi.

Kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

Serangan Israel terhadap kota Rafah bertentangan dengan seruan internasional untuk tidak melanjutkan pendudukan militer di Palestina.

Berdasarkan data ICJ, kota Rafah dihuni sekitar 1,4 juta warga Palestina sebelum Israel menyerang kota tersebut. Kini 800 ribu warga setempat terpaksa mengungsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *